Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Maret 2025 | 20:53 WIB
Kuasa hukum korban Asri Purwati menyerahkan surat terbuka kepada majelis hakim dalam kasus investasi bodong, Senin (24/3/2025). [Jatengnews.id/Iwan]

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Humas PN Karanganyar Sanjaya Sembiring.

Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban mempertanyakan kenapa sidang digelar Jumat (21/3) pagi.

"Kami awalnya tidak tahu, kalau hari Jumat ada sidang. Waktu kami cek di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) tidak tercatat kalau hari Jumat (21/3) ada sidang perdana. Baru setelah kami datang dan menanyakan ke petugas, nomor perkaranya baru keluar," jelasnya.

Dia berharap, sidang digelar secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi

"Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.

Load More