SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya soal bebadan hukum.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengklarifikasi terkait informasi di masyarakat yang dirasa kurang tepat.
"Khususnya mengenai struktur dan jabatan di dalam keraton. Penjelasan ini kami sampaikan berdasarkan pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 8 Agustus 2024," kata Eddy Wirabumi melansir ANTARA, Jumat (28/3/2025).
Ia mengatakan tujuan utama dari pelurusan tersebut untuk menyampaikan fakta hukum dan untuk menjaga kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas.
"Kami ingin menegaskan untuk berhati-hati menyikapi adanya pihak-pihak yang menyampaikan gelar atau jabatan di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan dengan seluruh pihak menghormati hukum diharapkan akan tercipta situasi kondusif.
"Kita hidup di keraton menghormati sisi hukum adat dan nasional, warga bangsa yang taat dan menghormati hukum nasional," katanya.
Sementara itu, salah satu jabatan dalam bebadan keraton yang disoroti oleh LDA Keraton Solo, yakni penyebutan Pangageng Sasono Wilopo.
Ia mengatakan pada putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Keraton Solo Tegaskan Cuitan KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik' Ngawur
"Termasuk pembentukan badan baru yang menetapkan Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo atau Wakil Pangageng telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tahun 2020," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 tahun 2004, Pangageng SasonoWilopo Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah adalah GKR Ay Koes Moertiyah Wandansari.
Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng merupakan adik dari PB XIII.
Terkait hal itu, perwakilan PB XIII Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo mengakui hingga saat ini belum ada kesepahaman terkait bebadan keraton antara kubu Paku Buwono XIII dengan LDA Keraton Solo.
"Kami sebetulnya ingin bersatu, kekerabatan, kekeluargaan. Kalau belum sepaham ya begitu, tetapi keraton otoritas tertinggi kan sinuhun (PB XIII), kalau ingin dibuktikan ya di Kepres wujudnya sinuhun," katanya.
Konflik di internal Keraton Solo bermula pada 12 Juni 2004 setelah Pakubuwono atau PB XII meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya