SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya soal bebadan hukum.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengklarifikasi terkait informasi di masyarakat yang dirasa kurang tepat.
"Khususnya mengenai struktur dan jabatan di dalam keraton. Penjelasan ini kami sampaikan berdasarkan pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 8 Agustus 2024," kata Eddy Wirabumi melansir ANTARA, Jumat (28/3/2025).
Ia mengatakan tujuan utama dari pelurusan tersebut untuk menyampaikan fakta hukum dan untuk menjaga kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Keraton Solo Tegaskan Cuitan KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik' Ngawur
"Kami ingin menegaskan untuk berhati-hati menyikapi adanya pihak-pihak yang menyampaikan gelar atau jabatan di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan dengan seluruh pihak menghormati hukum diharapkan akan tercipta situasi kondusif.
"Kita hidup di keraton menghormati sisi hukum adat dan nasional, warga bangsa yang taat dan menghormati hukum nasional," katanya.
Sementara itu, salah satu jabatan dalam bebadan keraton yang disoroti oleh LDA Keraton Solo, yakni penyebutan Pangageng Sasono Wilopo.
Ia mengatakan pada putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Adik PB XIII Sentil KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik': Nggak Baik untuk Keraton Solo!
"Termasuk pembentukan badan baru yang menetapkan Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo atau Wakil Pangageng telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tahun 2020," katanya.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
-
Kekecewaan Mendalam Sang Putra Mahkota: 'Nyesel Gabung Republik'
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Astaga! Takbiran Keliling Sambil Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Pria Ini Dikukut Polisi
-
Temui Jokowi di Solo, Luhut Binsar Pandjaitan: Selesai Ramadan, Tetap Memelihara Santun
-
Berjibaku Lancarkan Pemudik, Ini Cerita Haru Supeltas Solo Terima Paket Sembako
-
Ikuti Rukyat Global, Sejumlah Masjid di Solo Gelar Salat Idul Fitri Hari Ini
-
Catat Lur! Ini Lho Aplikasi Streaming untuk Temani Mudik dan Cara Downloadnya