SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya soal bebadan hukum.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengklarifikasi terkait informasi di masyarakat yang dirasa kurang tepat.
"Khususnya mengenai struktur dan jabatan di dalam keraton. Penjelasan ini kami sampaikan berdasarkan pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 8 Agustus 2024," kata Eddy Wirabumi melansir ANTARA, Jumat (28/3/2025).
Ia mengatakan tujuan utama dari pelurusan tersebut untuk menyampaikan fakta hukum dan untuk menjaga kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas.
"Kami ingin menegaskan untuk berhati-hati menyikapi adanya pihak-pihak yang menyampaikan gelar atau jabatan di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan dengan seluruh pihak menghormati hukum diharapkan akan tercipta situasi kondusif.
"Kita hidup di keraton menghormati sisi hukum adat dan nasional, warga bangsa yang taat dan menghormati hukum nasional," katanya.
Sementara itu, salah satu jabatan dalam bebadan keraton yang disoroti oleh LDA Keraton Solo, yakni penyebutan Pangageng Sasono Wilopo.
Ia mengatakan pada putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Keraton Solo Tegaskan Cuitan KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik' Ngawur
"Termasuk pembentukan badan baru yang menetapkan Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo atau Wakil Pangageng telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tahun 2020," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 tahun 2004, Pangageng SasonoWilopo Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah adalah GKR Ay Koes Moertiyah Wandansari.
Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng merupakan adik dari PB XIII.
Terkait hal itu, perwakilan PB XIII Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo mengakui hingga saat ini belum ada kesepahaman terkait bebadan keraton antara kubu Paku Buwono XIII dengan LDA Keraton Solo.
"Kami sebetulnya ingin bersatu, kekerabatan, kekeluargaan. Kalau belum sepaham ya begitu, tetapi keraton otoritas tertinggi kan sinuhun (PB XIII), kalau ingin dibuktikan ya di Kepres wujudnya sinuhun," katanya.
Konflik di internal Keraton Solo bermula pada 12 Juni 2004 setelah Pakubuwono atau PB XII meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta
-
KPU Solo Bantah Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi
-
Wajib Coba! 3 Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Lidah 'Bergoyang' Sampai ke Tulang
-
Sikat 4 Link Ini! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Tentrem
-
Profil KGPH Benowo: Dalang Kondang Adik PB XIII, Sosok Bijak di Tengah Konflik Keraton Solo