SuaraSurakarta.id - Proses hukum kasus investasi bodong yang ditangani penegak hukum di Kabupaten Karanganyar hingga kini terus berlanjur.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (24/3/2025), Lala, salah satu korban investasi bodong, melalui kuasa hukumnya, Asri Purwati mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, yang menangani perkara ini, dengan terdakwa Putri Aquena.
Surat terbuka kepada majelis hakim ini diterima Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, Senin (24/3/2025).
Kuasa hukum korban Asri Purwati mengatakan kliennya mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1, 7 miliar. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami menyampaikan surat kepada majelis hakim. Berupa bukti-bukti yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Korban terdakwa cukup banyak. Mulai investasi bodong dan arisan bodong," kata dia.
Asri juga meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa ditolak.
"Saya selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo membenarkan surat yanh disampaikan korban melalui kuasa hukumnya.
Bima menerangkan, surat yang disampaikan oleh kuasa hukum korban menyerahkan bukti yang menyatakan jika uang mereka masih ada.
Baca Juga: Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
"Dalam surat yang disampaikan, mereka berkeyakinan, jika uang mereka masih dibawa terdakwa. Untuk masalah ini, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,”terangnya.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Bima mengungkapkan, majelis hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan, apakah menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aquena.
"Majelis hakim belum memberikan keputusan," pungkasnya.
Lala meminta agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan terdakwa yang diajukan melalui pengacaranya.
"Jika hakim menangguhkan penahanan bagi terdakwa, tentu kami sebagai korban dengan susah payah untuk mencari rasa keadilan akan kecewa sekali. Tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar, juga akan kecewa," tegas Lala usai mendatangi PN Karanganyar, bersama korban lainnya.
Pengusaha butiq, resto dan lainnya itu menambahkan, kalau penahanan terdakwa ditangguhkan, tentu sejumlah Polres lain yang juga menangani kasus serupa atas laporan para korban, akan kesulitan untuk memeriksa terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
Beda dengan Pati, Bupati Sragen Malah Gratiskan PBB
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan