SuaraSurakarta.id - Proses hukum kasus investasi bodong yang ditangani penegak hukum di Kabupaten Karanganyar hingga kini terus berlanjur.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (24/3/2025), Lala, salah satu korban investasi bodong, melalui kuasa hukumnya, Asri Purwati mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, yang menangani perkara ini, dengan terdakwa Putri Aquena.
Surat terbuka kepada majelis hakim ini diterima Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, Senin (24/3/2025).
Kuasa hukum korban Asri Purwati mengatakan kliennya mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1, 7 miliar. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami menyampaikan surat kepada majelis hakim. Berupa bukti-bukti yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Korban terdakwa cukup banyak. Mulai investasi bodong dan arisan bodong," kata dia.
Asri juga meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa ditolak.
"Saya selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo membenarkan surat yanh disampaikan korban melalui kuasa hukumnya.
Bima menerangkan, surat yang disampaikan oleh kuasa hukum korban menyerahkan bukti yang menyatakan jika uang mereka masih ada.
Baca Juga: Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
"Dalam surat yang disampaikan, mereka berkeyakinan, jika uang mereka masih dibawa terdakwa. Untuk masalah ini, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,”terangnya.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Bima mengungkapkan, majelis hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan, apakah menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aquena.
"Majelis hakim belum memberikan keputusan," pungkasnya.
Lala meminta agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan terdakwa yang diajukan melalui pengacaranya.
"Jika hakim menangguhkan penahanan bagi terdakwa, tentu kami sebagai korban dengan susah payah untuk mencari rasa keadilan akan kecewa sekali. Tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar, juga akan kecewa," tegas Lala usai mendatangi PN Karanganyar, bersama korban lainnya.
Pengusaha butiq, resto dan lainnya itu menambahkan, kalau penahanan terdakwa ditangguhkan, tentu sejumlah Polres lain yang juga menangani kasus serupa atas laporan para korban, akan kesulitan untuk memeriksa terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo
-
Belanja Celana Adidas Promo di Blibli Banyak Untungnya
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya