Mengingat saat perkara ini ditangani penyidik Polres Karanganyar, PSA sulit untuk diperiksa dengan berbagai alasan.
"Penuh drama hingga saat Putri Aqueena ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena, Jumat (21/3) mulai menjalani sidang di PN Karanganyar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa PSA didakwa melakukan penipuan dan penggelapan, seperti tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Baca Juga: Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jamal SH MH, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Humas PN Karanganyar Sanjaya Sembiring.
Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban mempertanyakan kenapa sidang digelar Jumat (21/3) pagi.
"Kami awalnya tidak tahu, kalau hari Jumat ada sidang. Waktu kami cek di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) tidak tercatat kalau hari Jumat (21/3) ada sidang perdana. Baru setelah kami datang dan menanyakan ke petugas, nomor perkaranya baru keluar," jelasnya.
Dia berharap, sidang digelar secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Awas Longsor, Boyolali dan Karanganyar Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi
"Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI
-
Dikabarkan Sakit, Jokowi Justru Ajak Cucu Plesiran ke Luar Kota
-
Calo Merajalela di Solo? Wali Kota Pasang Badan: 'No Jastip' untuk PPDB SMP Favorit
-
Yeri Hendriyanto: Dari Dua Roda ke Empat, Semangat Juang Mitra Gojek yang Kini Berbuah Manis
-
Polresta Solo Terus Dalami Kasus ASN Cabul, Pelaku Masih Berstatus Saksi