Mengingat saat perkara ini ditangani penyidik Polres Karanganyar, PSA sulit untuk diperiksa dengan berbagai alasan.
"Penuh drama hingga saat Putri Aqueena ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena, Jumat (21/3) mulai menjalani sidang di PN Karanganyar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa PSA didakwa melakukan penipuan dan penggelapan, seperti tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jamal SH MH, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Humas PN Karanganyar Sanjaya Sembiring.
Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban mempertanyakan kenapa sidang digelar Jumat (21/3) pagi.
"Kami awalnya tidak tahu, kalau hari Jumat ada sidang. Waktu kami cek di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) tidak tercatat kalau hari Jumat (21/3) ada sidang perdana. Baru setelah kami datang dan menanyakan ke petugas, nomor perkaranya baru keluar," jelasnya.
Dia berharap, sidang digelar secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
"Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Pilihan Tepat Liburan Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Lengkap Perkiraan Pajaknya
-
Bikin Dompet Tebal! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!
-
Geger Keraton Solo: Profil Hangabehi, Raja Tandingan yang Ditunjuk Melawan Wasiat PB XIII?
-
Singgung Nama Gibran, Putri Mendiang PB XIII: KGPH Mangkubumi Berkhianat!
-
Geger Takhta Keraton Surakarta: Hangabehi Dinobatkan PB XIV, Isu Dualisme Merebak