"Katanya ada MoU berusaha, silahkan saja dan saya sangat setuju. Tapi hak teman-teman diberikan dulu, pesangon dan THR," imbuh dia.
Sementara itu Koordinator aksi Murjioko menegaskan kalau masalah ini tidak segera diselesaikan. Maka aksi dengan massa lebih banyak akan dilakukan.
"Kita lihat H-7 sebelum lebaran seperti apa, itukan THT harus diberikan. Kita terus lakukan kajian sampai H-7 nanti, artinya ini sebagai bentuk warning," tandasnya.
Murjioko menambahkan PHK buruh Sritex itu ilegal, karena tidak melalui mekanisme perundingan bipartit.
Pihaknya juga banyak menerima aduan dari eks buruh Sritex mulai pesangon dan THR belum dibayarkan hingga dugaan penyimpangan dana koperasi dan premi BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai miliaran.
"Koperasi yang hampir Rp 6 miliar yang dikelola oleh pengurus itu dananya raib sampai hari ini. Pengelola ditanya katanya dipakai manajemen, jelas ini sangat ironis. Soal dugaan penyimpangan premi BPJS Ketenagakerjaan itu hampir Rp 6 miliar, itu data-data yang disampaikan ke kita," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru
-
Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran
-
Berkat MBG, Pembudidaya Ikan Semangat Bekerja: Karena Pasti Laku!
-
Anak Orangtua Difabel Peroleh Pendidikan Gratis di Sekolah Rakyat: Dapat Makanan dan Pakaian