Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Maret 2025 | 18:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengunjungi perusahaan Sritex Grup PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli meninjau pengurusan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di perusahaan Sritex Grup PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, Selasa (18/3/2025).

"Ini kunjungan hari kedua. Kemarin Sukoharjo, hari ini Boyolali, kami ingin lihat secara langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja akibat pailitnya Sritex Grup," kata Yassierli melansir ANTARA.

Pada kunjungan tersebut, ada tim dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tim dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berusaha maksimal untuk buka layanan. Antrean juga bisa dikelola dengan baik. Ini kerja sama luar biasa dari pemda, Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan provinsi, serikat buruh, dan serikat pekerja," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan sejauh ini situasi cukup kondusif sehingga memperlihatkan kerja sama yang baik dengan semua pihak.

Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat perpisahan dengan karyawan. [Instagram/@sritexindonesia]

"Laporan terkait proses klaim JHT dan JKP. JHT sudah hampir 100 persen, JKP masih hari ini. Semoga bisa selesai dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Sementara itu, ia juga sudah mendengar harapan dari para pekerja, salah satunya agar pencairan JHT dapat terealisasi sebelum Lebaran.

"Karena mau Lebaran klaim JHT dan JKP jadi prioritas dan itu kepedulian kami. Itu sudah jalan. Kami hadir dengan pemda dan serikat pekerja bahwa tuntutan pertama itu," katanya.

Tuntutan lain yang juga diajukan oleh para pekerja yakni mereka bisa direkrut kembali.

Baca Juga: Cerita Eks Buruh PT Sritex Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Modal Usaha hingga Lunasi Rumah

"Dan sekarang sudah ada kontrak. Ini penting agar Lebaran mereka bisa menjalani dengan suasana tenang dan itu harapan kita semua," katanya.

Sebelumnya, Yassierli meninjau penandatanganan kontrak kembali pekerja eks PT Sritex usai sempat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Yassierli menjelaskan, tinjauan itu dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.

Ia mengatakan sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Selain itu juga dengan BPJS, tim kurator, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks-pekerja Sritex Group," jelas dia.

Ia memastikan hari ini terkonfirmasi telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja ex-pekerja Sritex Group untuk bekerja kembali dengan investor baru.

Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.

"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," paparnya.

Dengan demikian, menurut dia terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja.

"Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," ujar dia.

Disinggung soal kapan para pekerja kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.

"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," jelasnya.

Sebelumnya, Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex dapat diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025. Namun, masih ada beberapa hak karyawan yang belum dibayarkan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR.

"Kami berharap pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang signifikan," ujar Yassierli. Pembayaran tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

Load More