“SIAPkerja adalah portal induk yang menjadi ekosistem digital untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Yassierli juga menjelaskan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait besaran klaim JKP.
Menurut revisi tersebut, manfaat JKP kini mencakup 60% dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya 45%.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Dirinya berjanji, pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak karyawan, termasuk pesangon, THR, dan jaminan sosial, dapat dibayarkan tepat waktu," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.
Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.
"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," kata Ahmad Aziz.
Baca Juga: Cerita Eks Buruh PT Sritex Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Modal Usaha hingga Lunasi Rumah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan