"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," jelasnya.
Sebelumnya, Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex dapat diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025. Namun, masih ada beberapa hak karyawan yang belum dibayarkan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR.
"Kami berharap pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang signifikan," ujar Yassierli. Pembayaran tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
Baca Juga: Cerita Eks Buruh PT Sritex Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Modal Usaha hingga Lunasi Rumah
Selain pesangon dan THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengupayakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. Yassierli menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan platform SIAPkerja, sebuah layanan digital untuk pencairan klaim JKP.
“SIAPkerja adalah portal induk yang menjadi ekosistem digital untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Yassierli juga menjelaskan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait besaran klaim JKP.
Menurut revisi tersebut, manfaat JKP kini mencakup 60% dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya 45%.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Baca Juga: Ditargetkan Beroperasi Kembali, PT Sritex Bakal Ganti Nama? Ini Penjelasan Kurator
Dirinya berjanji, pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.
Berita Terkait
-
DPR Wanti-wanti soal Satgas PHK: Jangan Sampai Ambil Alih Tugas Kemenaker, Harus Koordinasi
-
Hari Buruh Dihantui PHK Massal, Mampukah Satgas Membendung?
-
Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya
-
10 Perusahaan Dunia Umumkan PHK di Bulan April, Ini Daftarnya
-
Prabowo Mau Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh, Menaker Pastikan Keterlibatan Penuh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
SBY dan AHY Dijadwalkan Dukung Langsung Jakarta LavAni di Sritex Arena
-
Jadi Kuasa Hukum Jokowi, Ini Sederet Prestasi Pengacara Muda Yakup Hasibuan
-
Pastikan SPBU Pucangsawit Tak Tercampur Air, Ini Dugaan Masalahnya
-
LAGI! Pertalite Diduga Tercampur Air di Solo, Motor Warga Karanganyar Mogok
-
Link Saldo DANA Kaget, Persiapan untuk Tambahan Cuan Akhir Pekan