Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Maret 2025 | 15:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). ANTARA/Aris Wasita

“SIAPkerja adalah portal induk yang menjadi ekosistem digital untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.

Yassierli juga menjelaskan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait besaran klaim JKP.

Menurut revisi tersebut, manfaat JKP kini mencakup 60% dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya 45%.

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

Baca Juga: Cerita Eks Buruh PT Sritex Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Modal Usaha hingga Lunasi Rumah

Dirinya berjanji, pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak karyawan, termasuk pesangon, THR, dan jaminan sosial, dapat dibayarkan tepat waktu," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.

Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.

"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," kata Ahmad Aziz.

Baca Juga: Ditargetkan Beroperasi Kembali, PT Sritex Bakal Ganti Nama? Ini Penjelasan Kurator

Load More