SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sragen membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Hasilnya, satu orang mucikari Sri Haryani (50) berhasil diamankan di warungnua di Dukuh Gunungsari, RT 33/00, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus terbari terjadi pada Selasa malam (11/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Masyarakat mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut kemudian memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Petrus, Rabu (12/3/2025).
Mendapatkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sragen penyelidikan mendalam dengan menyamar sebagai pelanggan di warung milik tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan penyamaran, kami memastikan adanya praktik perdagangan orang di lokasi tersebut. Korban adalah seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual," ungkap dia.
Korban diketahui berinisla V (15) asal Kabupaten Boyolali. Vio, yang tercatat tidak menyelesaikan pendidikan SMP.
Dalam kasus tersebut, korban dieksploitasi setelah ditawarkan oleh Sri Haryani kepada pelanggan untuk layanan prostitusi.
"Dalam praktiknya, pelaku menerima imbalan finansial dari transaksi tersebut," tegas Kapolres.
Baca Juga: Wonogiri Geger! Bocah 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Satu Mucikari Dibekuk
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi merek Sutra dari lokasi kejadian.
Sri Haryani langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seseorang dengan tujuan keuntungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Sikat Motor Terparkir di Teras, Pemuda Asal Walantaka Diamankan Satreskrim Polresta Solo
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun