SuaraSurakarta.id - Kabupaten Wonogiri kembali digegerkan dengan kasus perdagangan anak di bawah umur.
Ironisnya, korban berinisial MA yang masih berusia 15 tahun dijual oleh seorang mucikari ke pria hidung belang dengan harga Rp550 ribu.
Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh Wibowo menjelaskan, kasus itu terungkap ini terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Senin (4/11/2024) lalu.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan.
Saat itu korbam ditemukan di dalam kamar hotel wilayah Kecamatan Slogohimo Wonogiri.
"Kami melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo Wonogiri dan menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di salah satu kamar hotel," kata Wahyu Teguh mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Kami (21/11/2024).
Menurut Ipda Wahyu Teguh Wibowo, saat ditemukan, korban sedang sendirian di kamar hotel nomor 9. Ia mengaku tengah menunggu seseorang yang ternyata tidak datang.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi tersebut diantar oleh DP alias Mami Nina.
"Setelah meminta MA menghubungi pelaku namun tidak berhasil, kami langsung mendatangi kos pelaku di Kecamatan Slogohimo dan menangkapnya di sana," jelas Wahyu.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Wuryantoro Wonogiri, Pemotor Asal Pacitan Meninggal Dunia
Berdasarkan pemeriksaan, DP alias Mami Nina mengakui bahwa dirinya yang mengantarkan MA ke hotel. Korban mengungkap bahwa ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang, sementara pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari setiap transaksi.
"Tarif yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 550 ribu. Dari jumlah itu, Rp 300 ribu untuk korban, Rp 150 ribu digunakan untuk memesan kamar hotel, dan sisanya menjadi keuntungan pelaku," tambah Wahyu.
Wahyu memaparkan, pihaknya menangkap pelaku berinisial DP alias Mami Nina (26), seorang wanita asal Kecamatan Jatipurno Wonogiri.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa DP alias Mami Nina merupakan seorang residivis kasus narkoba yang saat ini masih berada dalam pengawasan wajib lapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Didukung Akar Rumput Jadi Ketua DPD PDIP Jateng, Ini Respon FX Rudy
-
Ki Anom Suroto Tutup Usia, Sang Anak: Beliau Soko Guru, Babonnya Dalang Se Indonesia
-
Ki Anom Suroto Meninggal, Sang Anak Ungkap Pesan Terakhir
-
Dalang Senior Asal Solo Ki Anom Suroto Meninggal Dunia
-
Wali Kota Solo Berencana Terapkan WFA ASN, Ini Respon Wamendagri