SuaraSurakarta.id - Kabupaten Wonogiri kembali digegerkan dengan kasus perdagangan anak di bawah umur.
Ironisnya, korban berinisial MA yang masih berusia 15 tahun dijual oleh seorang mucikari ke pria hidung belang dengan harga Rp550 ribu.
Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh Wibowo menjelaskan, kasus itu terungkap ini terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Senin (4/11/2024) lalu.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Wuryantoro Wonogiri, Pemotor Asal Pacitan Meninggal Dunia
Saat itu korbam ditemukan di dalam kamar hotel wilayah Kecamatan Slogohimo Wonogiri.
"Kami melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo Wonogiri dan menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di salah satu kamar hotel," kata Wahyu Teguh mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Kami (21/11/2024).
Menurut Ipda Wahyu Teguh Wibowo, saat ditemukan, korban sedang sendirian di kamar hotel nomor 9. Ia mengaku tengah menunggu seseorang yang ternyata tidak datang.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi tersebut diantar oleh DP alias Mami Nina.
"Setelah meminta MA menghubungi pelaku namun tidak berhasil, kami langsung mendatangi kos pelaku di Kecamatan Slogohimo dan menangkapnya di sana," jelas Wahyu.
Baca Juga: Kronologi Belasan Siswa di Wonogiri Tertimpa Pohon Saat Upacara Hari Pramuka
Berdasarkan pemeriksaan, DP alias Mami Nina mengakui bahwa dirinya yang mengantarkan MA ke hotel. Korban mengungkap bahwa ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang, sementara pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari setiap transaksi.
"Tarif yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 550 ribu. Dari jumlah itu, Rp 300 ribu untuk korban, Rp 150 ribu digunakan untuk memesan kamar hotel, dan sisanya menjadi keuntungan pelaku," tambah Wahyu.
Wahyu memaparkan, pihaknya menangkap pelaku berinisial DP alias Mami Nina (26), seorang wanita asal Kecamatan Jatipurno Wonogiri.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa DP alias Mami Nina merupakan seorang residivis kasus narkoba yang saat ini masih berada dalam pengawasan wajib lapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Respati Ardi Tegaskan Tak Tergiur Mitos Kursi Gubernur-Presiden, Fokus di Solo!
-
Senkom Mitra Polri Temui Gibran, Bahas Ketahanan Pangan hingga Teknologi Komunikasi
-
Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
-
Tewaskan Satu Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Matesih Karanganyar
-
Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme