SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kasus pencurian barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa pelakunya adalah seorang perempuan berinisial Y (33), warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa sore (1/10/2024).
"Betul, kami telah mengamankan pelaku Y (33) yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa (1/10/2024) lalu," kata AKP Anom saat dikonfirmasi di Polres Wonogiri, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kab. Wonogiri, bermaksut ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumanya.
Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksut tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.
Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin.
"Atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)," ungkapnya.
Baca Juga: Sabu 1,74 Gram Diamankan, Wanita Solo Berinisial A Ditangkap Polres Wonogiri
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," jelas dia.
Dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.300.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan barang curian dan 2 lembar foto kopy surat-surat perhiasan serta 1 unit KBM Avanza yang di gunakan pelaku dalam pelarian).
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga