Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 November 2024 | 12:29 WIB
Ilustrasi perdagangan anak di bawah umur. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial MA (15) dijual ke pria hidung belang oleh seorang mucikari berinisial DP alias Mami Nina (26), seorang wanita asal Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan masih berada dalam pengawasan wajib lapor langsung diamankan.

Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh Wibowo menjelaskan, kasus itu terungkap ini terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Senin (4/11/2024) lalu.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Kompak Curi Perhiasan di Wonogiri, Aksi Pelaku Wanita Bikin Geleng-geleng

Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan.

Saat itu korban ditemukan di dalam kamar hotel wilayah Kecamatan Slogohimo Wonogiri.

"Kami melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo Wonogiri dan menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di salah satu kamar hotel," kata Wahyu Teguh mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Kami (21/11/2024).

Menurut Ipda Wahyu Teguh Wibowo, saat ditemukan, korban sedang sendirian di kamar hotel nomor 9. Ia mengaku tengah menunggu seseorang yang ternyata tidak datang.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi tersebut diantar oleh DP alias Mami Nina.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Wuryantoro Wonogiri, Pemotor Asal Pacitan Meninggal Dunia

"Setelah meminta MA menghubungi pelaku namun tidak berhasil, kami langsung mendatangi kos pelaku di Kecamatan Slogohimo dan menangkapnya di sana," jelas Wahyu.

Berdasarkan pemeriksaan, DP alias Mami Nina mengakui bahwa dirinya yang mengantarkan MA ke hotel. Korban mengungkap bahwa ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang, sementara pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Load More