Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Februari 2025 | 14:36 WIB
Ilustrasi ziarah kubur atau nyekar. [Suara.com/Tiara Rosana]

Landasan Hukum dalam Islam

Dalam Islam, ziarah kubur memiliki dasar hukum yang jelas. Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa ziarah kubur, terutama ke makam orang tua, memiliki keutamaan yang besar.

Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat, maka dosa-dosanya akan diampuni dan ia akan dicatat sebagai anak yang berbakti.

Namun, terdapat ketentuan khusus terkait ziarah kubur bagi wanita. Dalam kitab I'anatut Thalibin, disebutkan bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran akan timbulnya kesedihan yang berlebihan, yang tidak dianjurkan dalam Islam.

Baca Juga: Meriahnya Tradisi Buka Luwur di Lereng Merbabu, Ribuan Warga Berebut Berkah!

Makna dan Nilai Spiritual Nyekar Sebelum Puasa

Tradisi nyekar sebelum puasa mengandung makna dan nilai spiritual yang mendalam, menjadikannya lebih dari sekadar kegiatan ziarah kubur. Berikut beberapa nilai spiritual yang terkandung di dalamnya:

Mengingat Kehidupan Akhirat: Ziarah kubur menjadi pengingat bahwa kehidupan di dunia ini bersifat sementara dan akan ada kehidupan setelah kematian. Hal ini membantu mempersiapkan diri secara spiritual menjelang Ramadhan.

Mempererat Silaturahmi: Tradisi ini sering dilakukan bersama keluarga besar, sehingga menjadi momen untuk memperkuat tali silaturahmi dan kebersamaan.

Berbakti kepada Orang Tua dan Leluhur: Nyekar menjadi wujud bakti kepada orang tua dan leluhur yang telah tiada dengan cara mendoakan mereka.

Baca Juga: Tradisi dan Modernisasi Bersatu, Cara Keraton Solo Merangkul Era Baru

Nyekar sebelum puasa merupakan tradisi yang kaya akan nilai spiritual dan sosial. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, tradisi ini juga menjadi sarana introspeksi diri dan persiapan batin dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Selama

Load More