SuaraSurakarta.id - Bulan Ramadan 1446 Hijriah sebentar lagi akan tiba, disambut dengan penuh suka cita oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Bulan suci yang penuh berkah ini menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, memperkuat keimanan, dan memperbaiki diri.
Di Indonesia, persiapan menyambut Ramadhan tidak hanya sebatas mempersiapkan fisik dan mental, tetapi juga diwarnai dengan berbagai tradisi yang telah mengakar dalam budaya masyarakat.
Salah satu tradisi yang masih lestari hingga kini adalah nyekar, yaitu ziarah kubur untuk mendoakan leluhur yang telah wafat.
Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat akan kehidupan akhirat, menjadikannya bagian penting dalam rangkaian persiapan spiritual sebelum menjalankan ibadah puasa. Mari mengenal lebih dekat mengenai tradisi nyekar ini.
Sejarah Tradisi Nyekar
Tradisi ziarah kubur sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Islam masuk ke Nusantara. Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang praktik ziarah kubur karena khawatir umatnya akan terjerumus dalam kesyirikan.
Namun, setelah pemahaman keimanan umat semakin kuat, beliau kemudian memperbolehkan dan menganjurkannya sebagai sarana untuk mengingat kehidupan akhirat.
Seiring waktu, tradisi ini berkembang di Indonesia seiring masuknya ajaran Islam. Para wali songo memainkan peran penting dalam menyebarkan Islam dengan cara yang bijak, yaitu dengan memadukan nilai-nilai Islam dengan tradisi lokal. Salah satu bentuk tradisi yang muncul adalah Nyadran, yang umumnya dilakukan pada hari ke-10 bulan Rajab atau awal bulan Syaban.
Baca Juga: Meriahnya Tradisi Buka Luwur di Lereng Merbabu, Ribuan Warga Berebut Berkah!
Saat ini, tradisi Nyekar atau Nyadran menjelang bulan puasa telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam menyambut Ramadhan. Masyarakat tidak hanya mengunjungi makam, tetapi juga membersihkannya, menaburkan bunga, dan mendoakan para leluhur yang telah wafat.
Landasan Hukum dalam Islam
Dalam Islam, ziarah kubur memiliki dasar hukum yang jelas. Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa ziarah kubur, terutama ke makam orang tua, memiliki keutamaan yang besar.
Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat, maka dosa-dosanya akan diampuni dan ia akan dicatat sebagai anak yang berbakti.
Namun, terdapat ketentuan khusus terkait ziarah kubur bagi wanita. Dalam kitab I'anatut Thalibin, disebutkan bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran akan timbulnya kesedihan yang berlebihan, yang tidak dianjurkan dalam Islam.
Makna dan Nilai Spiritual Nyekar Sebelum Puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
6 Mesin Cuci LG Terbaik di Promo 12.12 2025
-
5 Fakta Dibalik Latihan Tari Bedhaya Ketawang di Keraton Surakarta Saat Masa Berkabung
-
7 Fakta Pelantikan 50 Abdi Dalem Keraton Solo, Diisi Pejabat hingga Tokoh Nasional
-
Keraton Solo Terbelah, Peringatan 40 Hari Wafatnya PB XIII Digelar Dua Kubu di Hari Berbeda
-
Kejari Solo Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Periksa 30 Saksi dan Sita Rp320 Juta