SuaraSurakarta.id - Bulan Ramadan 1446 Hijriah sebentar lagi akan tiba, disambut dengan penuh suka cita oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Bulan suci yang penuh berkah ini menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, memperkuat keimanan, dan memperbaiki diri.
Di Indonesia, persiapan menyambut Ramadhan tidak hanya sebatas mempersiapkan fisik dan mental, tetapi juga diwarnai dengan berbagai tradisi yang telah mengakar dalam budaya masyarakat.
Salah satu tradisi yang masih lestari hingga kini adalah nyekar, yaitu ziarah kubur untuk mendoakan leluhur yang telah wafat.
Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat akan kehidupan akhirat, menjadikannya bagian penting dalam rangkaian persiapan spiritual sebelum menjalankan ibadah puasa. Mari mengenal lebih dekat mengenai tradisi nyekar ini.
Sejarah Tradisi Nyekar
Tradisi ziarah kubur sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Islam masuk ke Nusantara. Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang praktik ziarah kubur karena khawatir umatnya akan terjerumus dalam kesyirikan.
Namun, setelah pemahaman keimanan umat semakin kuat, beliau kemudian memperbolehkan dan menganjurkannya sebagai sarana untuk mengingat kehidupan akhirat.
Seiring waktu, tradisi ini berkembang di Indonesia seiring masuknya ajaran Islam. Para wali songo memainkan peran penting dalam menyebarkan Islam dengan cara yang bijak, yaitu dengan memadukan nilai-nilai Islam dengan tradisi lokal. Salah satu bentuk tradisi yang muncul adalah Nyadran, yang umumnya dilakukan pada hari ke-10 bulan Rajab atau awal bulan Syaban.
Baca Juga: Meriahnya Tradisi Buka Luwur di Lereng Merbabu, Ribuan Warga Berebut Berkah!
Saat ini, tradisi Nyekar atau Nyadran menjelang bulan puasa telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam menyambut Ramadhan. Masyarakat tidak hanya mengunjungi makam, tetapi juga membersihkannya, menaburkan bunga, dan mendoakan para leluhur yang telah wafat.
Landasan Hukum dalam Islam
Dalam Islam, ziarah kubur memiliki dasar hukum yang jelas. Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa ziarah kubur, terutama ke makam orang tua, memiliki keutamaan yang besar.
Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat, maka dosa-dosanya akan diampuni dan ia akan dicatat sebagai anak yang berbakti.
Namun, terdapat ketentuan khusus terkait ziarah kubur bagi wanita. Dalam kitab I'anatut Thalibin, disebutkan bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran akan timbulnya kesedihan yang berlebihan, yang tidak dianjurkan dalam Islam.
Makna dan Nilai Spiritual Nyekar Sebelum Puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana