SuaraSurakarta.id - Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mendadak mencabut gugatan Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari informasi yang didapatkan, paslon nomor urut 1 mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024 ke MK, pada Senin (13/1/2025).
Permohonan pencabutan gugatan dikemukakan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya dengan mengirim surat resminya yang ditujukan kepada MK pada 13 Januari 2025.
Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan itu. Namun Pengamat Politik Undip Semarang, Wahid Abdulrahman menilai, pencabutan gugatan itu memberikan sinyal politik positif.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Usai Nyoblos: Siapapun yang Pimpin Jateng Putra Terbaik
Secara defacto dan dejure, menurutnya, hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil pilgub.
"Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata dia saat dihubungi awak media.
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Undip, yang saat ini sedang mengambil program doktor di Jerman itu menambahkan, pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah kedepan.
"Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional," ucap pengamat politik muda yang sedang naik daun itu.
Asal tahu, kubu Andika-Hendi menggugat hasil pilgub Jateng yang dimenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin) ke MK. Mereka menuduh kubu Luthfi-Yasin menang curang dengan mengerahkan aparatur negara.
Baca Juga: Momen Ahmad Luthfi Nyoblos di TPS 1 Sumber Solo sebagai DPK
Bahkan mereka meminta MK membatalkan kemenangan tersebut. Keduanya malah minta MK untuk metapkan dirinya sebagai pemenangnya.
Hasil pilgub Jateng dimenangkan kubu Luthfi-Yasin yang didukung 15 parpol dengan 59,14 persen suara. Andika-Hendi yang didukung PDIP meraih 40,86 persen suara.
Berita Terkait
-
Kemenangannya di Pilkada Jateng Digugat ke MK, Tim Hukum Luthfi Tegaskan Selisih Suaranya Jauh Lebih Unggul dari Andika
-
Tuding Jokowi hingga Polri Cawe-cawe, Kubu Andika-Hendi Minta MK Batalkan Pemenangan Luthfi-Yasin di Jateng
-
Dibongkar di MK, Kubu Andika-Hendi Curigai Mutasi 15 Kapolres di Jateng: Diduga Kuat Bantu Menangkan Luthfi-Yasin
-
Disebut Demi Syahwat Politik Jokowi, Kubu Andika-Hendrar Tuding Polri Bantu Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng
-
Kalah dari Luthfi-Yasin, Andika-Hendrar Resmi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK
Terpopuler
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
- Imbas Doa dan Ceramah Terbarunya Jadi Sorotan, Gus Miftah Trending Lagi di X
- Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
- Elkan Baggott: Bali United...
Pilihan
-
Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan Tertunda Lagi, Tak Ada Kepastian
-
Mengira-ngira Gaji Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor: Lebih Tinggi STY?
-
Profesor Unmul: MBG Penting untuk Siswa Kurang Mampu di Kalimantan Timur
-
Profil Irfan Bachdim: Eks Bomber Timnas Indonesia, Asisten Pelatih Patrick Kluivert
-
Putuskan Cabut Gugatan di MK, Andika-Hendi Melempem di Tengah Jalan?
Terkini
-
Putuskan Cabut Gugatan di MK, Andika-Hendi Melempem di Tengah Jalan?
-
Kisah Sedih di Balik Peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
-
BPOM Uji Kandungan Makanan Program Makan Bergizi Gratis di Solo, Begini Hasilnya!
-
Makan Bergizi Gratis Mulai Berlangsung di Solo, Ini Kata Teguh Prakosa
-
Simpang Joglo Solo Resmi Dibuka: 5 Fakta Menarik yang Wajib Ketahui