Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:16 WIB
Kasus pengeroyokan seorang bocah berinisial KM (14) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini memasuki babak baru. [Suara.com/dok]

Padahal korban mendapat rujukan ke RSUD dr Moewardi Solo karena mengalami luka cukup parah akibat dianiaya banyak tersangka.

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua: Anak Lebih Senang Makan Bersama di Sekolah

Load More