Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:16 WIB
Kasus pengeroyokan seorang bocah berinisial KM (14) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini memasuki babak baru. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus pengeroyokan seorang bocah berinisial KM (14) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti mengancam bakal memenjarakan emak-emak yang sebelumnya juga melaporkan korban ke polisi atas kasus pencurian.

Menurut dia, laporan balik sebelumnya dinilai sebagai upaya untuk mengkriminalisasi kliennya yang dihajar beramai-ramai oleh para tersangka yang sudah ditahan dan diyakini sejumlah Emak-emak yang melaporkan balik ikut terlibat.

"Kami menilai laporan itu sengaja dibuat karena keluarga korban menolak untuk diajak berdamai," kata Asri Purwanti, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua: Anak Lebih Senang Makan Bersama di Sekolah

Gerah dengan kondisi itu, sosok yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut mengancam akan memenjarakan emak-emak yang diyakini juga turut menganiaya korban.

Menurutnya, laporan itu tidak hanya dilakukan warga, namun, juga ada emak-emak yang diduga turut menganiaya kliennya.

"Atas laporan Emak-emak tersebut, kami meminta penyidik lebih berhati-hati untuk menanganinya dan harus melihat fakta yang sebenarnya. Sebab kliennya sebagai korban masih dibawah umur dianiaya secara bersama-sama yang dilakukan belasan orang dewasa, termasuk Emak-emak yang melaporkan kliennya dalam perkara dugaan pencurian celana dalam dan pelecehan seksual," paparnya.

Diungkap Asri, setelah dianiaya beramai-ramai, korban harus menjalani perawatan di RSUD dr Moewardi. Dan berdasar hasil pemeriksaan medis, KM atau korban ternyata mengalami gangguan kejiwaan.

Bahkan Asri yang juga memeriksakan kejiwaan korban di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jebres, dokter juga menyatakan hal yang sama bahwa KM atau korban penganiayaan mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Siapa Didik Hariyadi? Anggota DPR RI Tunaikan Janji Jalan Kaki Jakarta ke Boyolali

"Kliennya yang lagi terganggu jiwanya mestinya mendapat perlindungan baik dari orang tuanya maupun lingkungan. Jangan hanya karena tidak mau damai terus emak-emak membuat laporan balik. Kalau polisi melakukan kriminalisasi pada korban yang babak belur dan ayahnya yang berusaha melindungi namun di bawah tekanan dari warga, maka kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas, termasuk memenjarakan Emak-emak yang diduga ikut menganiaya kliennya yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif," tandas Asri.

Load More