SuaraSurakarta.id - Manajemen dan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo merasa syok dan kaget saat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
PT Sritex mengklaim, dari sisi hukum dan upaya yang dilakukan oleh kuasa hukum perusahaan tersebut sudah kuat.
"Kita cukup syok dengan keputusan MA yang menolak permohonan kita. Karena kita melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat, kita tidak paham penilaian hakim agung itu kok malah menguatkan dari putusan PN Semarang, ini kan semata-mata ada keberpihakan dengan satu pihak," terang Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan saat ditemui, Jumat (20/12/2024) sore.
Menurutnya kalau melihat kasus ini dari 20 kreditur yang ada di PT Sritex ini hanya satu yang bermasalah.
Ini selalu ditanyakan PT Sritex tidak ada niat bayar atau, ada kelalaian bayar supplier ini, kedepannya juga nanti tidak pasti tidak bisa bayar.
"Tanggapan kita dengan puluhan supplier dengan perbankan pun selama ini juga lancar, kalau kita misalnya ada masalah ya pasti mereka yang akan lebih dulu mempailitkan kita dari pada indo barat ini yang nilainya hanya 0,4 persen dari nilai semuanya. Jadi saya tidak paham kenapa yang porsi yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini tidak jadi satu pertimbangan juga untuk kita ini masih mampu untuk melanjutkan kalau kita balik lagi ke homologasi," paparnya.
"Itu yang agak syok dan menyesal ya, cara pandang, sudut pandangnya hakim agung kok lain," lanjut dia.
Iwan mengaku sudah melakukan melakukan komunikasi dengan pihak Indo Barat awal November 2024 kemarin.
Iwan pun ada yang lucu, waktu PT Sritex dipailitkan mungkin satu atau dua minggu setelah keputusan menemui
prinsipal indo barat, presiden direkturnya dan orang keuangan yg ditugaskan mengenai kasus ini.
Baca Juga: Selamatkan PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Sepakat Bakal Revisi UU Kepailitan
"Lucunya mereka ngomong sebenarnya intensi dari Indo barat itu tidak untuk mempailitkan, malah bingung saya. Kita bisa ke homologasi dibayar kembali, saya juga bingung mereka ini PMA, mereka memang perusahaan India dan yang ditugaskan disini direktur utama dan direktur keuangan orang-orang India," paparnya.
"Jadi kemarin itu kira melihat sepertinya mereka tidak full memahami apa yg telah dilakukan oleh kuasa hukum mereka, ini yg juga kita sampaikan dan ini salah satu mungkin juga pelajaran bagi mereka. Mereka terlalu percaya ke kuasa hukum dan tidak mengecek secara keseluruhan mengenai apa yang akan mereka kerjakan, mereka merasa tidak mau kita pailit, mereka merasa kita kembali ke homologasi saja," jelas dia.
PT Sritex pun akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah dilakukan konsolidasi internal. Karena semangat untuk keberlanjutan usaha ini dan mengikuti aspirasi seluruh karyawan yang menginginkan tetap bisa bekerja.
"Ini sedang kami susun untuk PKnya termasuk bukti baru dan alasan baru. Harapan kita bisa sesegera nya luncurkan PK ini, karena memang ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha perusahaan ini," ungkapnya.
Sementara itu Koordinator Serikat Pekerja se-Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan harapan buruh bahwa Going Concern itu tetap harus dijalankan.
Maka pada saat inisiatif kurator itu seakan-akan tidak inisiatif melakukan going concern, maka harapan satu-satunya di keputusan kasasi di MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025