SuaraSurakarta.id - Anggota DPR RI Komisi VII Mohamad Hatta menegaskan bahwa PT Sritex Tbk harus diselamatkan pemerintah.
Ini merupakan hasil dari kunjungan Komisi VII DPR RI ke PT Sritex Tbk belum lama ini.
"Hasil kunjungan kami ke PT Sritex kemarin. Kami semua sepakat Sritex harus diselamatkan titik tidak ada koma, harus diselamatkan," terang dia dihadapan ribuan karyawan PT Sritex Tbk, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya ini ada kesalahan miss manajemen tentang undang-undang yang ada di Indonesia. Seharusnya tidak disama ratakan UU kepailitan itu bisa mempailitkan perusahan yang berjumlah besar atau padat karya seperti ini.
Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Tangis Haru Ribuan Karyawan PT Sritex Usai Dipastikan Tak Ada PHK
"Tidak boleh disamakan, masak yang 50 orang disamakan dengan 50 ribu orang. Itu tidak benar," katanya.
Hatta menegaskan bahwa komisi VII sepakat untuk merevisi UU Kepailitan dan sudah rapat dengan Menteri Perindustrian Agus Gumilang Kartasasmita. UU itu harus direvisi, supaya kurator dan hakim pengawas tahu bahwasannya DPR juga punya kuasa.
"DPR bisa membuat UU, kalau dia macam-macam terhadap Sritex, kita juga akan macam-macam terhadap mereka. DPR itu kalau sepakat seluruh fraksi membuat UU sehari jadi, gampang itu. Jadi artinya sekarang jangan sok-sok kuasa lah, kita harus memikirkan hajat hidup orang banyak," papar dia.
Hatta mengatakan di PT Sritex itu ada sekitar 50 ribu orang yang sudah bekerja dengan tenang. Mereka mengharapkan hadiah atau mendapatkan apa yang diinginkan tapi tahu-tahu perusahaan dipailitkan.
"Ini kan aneh, jadi tidak semudah itu. Hikmah kepailitan Sritex ini ada dua, UU yang kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil. Kami membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil, satu UU perindustrian, kita atur industrinya dan lebih spesifik lagi kita membuat satu lagi UU sandang," jelasnya.
Baca Juga: Singgung Permendag 8/2024, Iwan Setiawan Lukminto Ungkap Biang Kerok PT Sritex Pailit
Jadi dua UU itu sudah di setujui di komisi VII DPR RI. Bahkan sudah sudah masuk badan legislatif (baleg), sudah masuk (Program Legislasi Nasional (Proleknas), tinggal diumumkan apa yang akan di bahas lebih dalam.
Berita Terkait
-
Hooters Bangkrut, Para Pelayan Seksinya Kemana?
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden
-
Dhawuh Dalem Paku Buwono XIII, Garebeg Pasa Keraton Solo Berlangsung Khidmat
-
Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
-
Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?