SuaraSurakarta.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahu," ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya langkah hukum ini yang ditempuh ini, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetap membawa dan aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.
Manajemen PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu,18 Desember 2024.
"Upaya pengajuan PK setelah manajemen PT Sritex melakukan konsolidasi internal usai keputusan MA. Memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK," jelasnya.
Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Bahkan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," papar dia.
Baca Juga: Permendag No 8 Dianggap Jadi Biang Kerok PT Sritex Pailit, Mendag Budi Santoso Buka Suara
Iwan menyebut pilihan untuk menempuh upaya hukum PK, agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup. Serta bisa menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
"Kami berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Ajak Anak Muda Jadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekedar Mengkritik
-
Berdampingan dengan Baliho PB XIV, Kemunculan Fadli Zon di Gladak Jadi Sorotan