Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:05 WIB
Ribuan karyawan PT Sritex Tbk saat menggelar Istighosah. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).

"Upaya hukum ini kami tempuh, agar dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahu," ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya langkah hukum ini yang ditempuh ini, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetap membawa dan aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex. 

Baca Juga: Permendag No 8 Dianggap Jadi Biang Kerok PT Sritex Pailit, Mendag Budi Santoso Buka Suara

Manajemen PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu,18 Desember 2024.

"Upaya pengajuan PK setelah manajemen PT Sritex melakukan konsolidasi internal usai keputusan MA. Memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK," jelasnya.

Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Bahkan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," papar dia.

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Tangis Haru Ribuan Karyawan PT Sritex Usai Dipastikan Tak Ada PHK

Iwan menyebut pilihan untuk menempuh upaya hukum PK, agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup. Serta bisa menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit. 

"Kami berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More