SuaraSurakarta.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahu," ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya langkah hukum ini yang ditempuh ini, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetap membawa dan aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.
Manajemen PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu,18 Desember 2024.
"Upaya pengajuan PK setelah manajemen PT Sritex melakukan konsolidasi internal usai keputusan MA. Memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK," jelasnya.
Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Bahkan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," papar dia.
Baca Juga: Permendag No 8 Dianggap Jadi Biang Kerok PT Sritex Pailit, Mendag Budi Santoso Buka Suara
Iwan menyebut pilihan untuk menempuh upaya hukum PK, agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup. Serta bisa menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
"Kami berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga