SuaraSurakarta.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahu," ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya langkah hukum ini yang ditempuh ini, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetap membawa dan aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.
Manajemen PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu,18 Desember 2024.
"Upaya pengajuan PK setelah manajemen PT Sritex melakukan konsolidasi internal usai keputusan MA. Memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK," jelasnya.
Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Bahkan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," papar dia.
Baca Juga: Permendag No 8 Dianggap Jadi Biang Kerok PT Sritex Pailit, Mendag Budi Santoso Buka Suara
Iwan menyebut pilihan untuk menempuh upaya hukum PK, agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup. Serta bisa menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
"Kami berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Wisuda STT Warga Surakarta 2025: Lulusan Diminta Berani Berinovasi dan Berjejaring
-
Warga Solo Raya Merapat! 4 Link DANA Kaget Siap Diklaim, Saldo hingga Rp99 Ribu Menanti!
-
10 Rekomendasi Restoran Keluarga di Solo untuk Kulineran Akhir Pekan
-
Momen Langka! Hangatnya Sapaan Purboyo ke Hangabehi Usai Salat Jumat di Masjid Agung
-
IMM Dukung Langkah Cepat Menhut Raja Juli Hadapi Banjir Sumatera