SuaraSurakarta.id - Warga Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Boyolali digegerkan dengan peristiwa keponakan bakar paman yang terjadi, Jumat (13/12/2024) silam.
Aksi itu dilakukan Budiyanto yang tega membakar paman iparnya Giriyanto (59). Padahal, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.
Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Karanggede dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Boyolali.
Berikut ini kami sajikan 4 fakta dalam kasus keponakan bakar paman:
Baca Juga: Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut
1. Pelaku Sudah Ditahan
Polres Boyolali sebelumnya langsung menangkap pelaku.
Mendengar informasi adanya kasus pembakaran itu, anggota Polsek Karanggede bergerak cepat mengamankan pelaku dan melimpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali.
Satreskrim Polres Boyolali juga melakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan.
2. Dibakar Saat Salat Maghrib
Baca Juga: Mengungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali
Dari informasi yang dihimpun, aksi pembakaran itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Maghrib di kamarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka kabar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.
3. Penjualan Ayam Jadi Pemicu
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah.
Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung.
Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban.
Setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.
4. Hukuman Berat
Tersangka Budiyanto terancam hukuman berat akibat aksi sadisnya tersebut.
Polisi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Baru Kaum Urban, Segera Klaim 3 Link di Sini!
-
Panggung Soeka Music Festival 2025: Kolaborasi Megah Musisi Terbaik di Karanganyar
-
Buran Ambil: 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok untuk Tambahan Uang Belanja
-
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipastikan Lanjut ke Persidangan
-
Tokoh PMS Ungkap Sosok Iwan Setiawan Lukminto: Dia Benar-benar...