SuaraSurakarta.id - Warga Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Boyolali digegerkan dengan peristiwa keponakan bakar paman yang terjadi, Jumat (13/12/2024) silam.
Aksi itu dilakukan Budiyanto yang tega membakar paman iparnya Giriyanto (59). Padahal, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.
Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Karanggede dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Boyolali.
Berikut ini kami sajikan 4 fakta dalam kasus keponakan bakar paman:
Baca Juga: Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut
1. Pelaku Sudah Ditahan
Polres Boyolali sebelumnya langsung menangkap pelaku.
Mendengar informasi adanya kasus pembakaran itu, anggota Polsek Karanggede bergerak cepat mengamankan pelaku dan melimpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali.
Satreskrim Polres Boyolali juga melakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan.
2. Dibakar Saat Salat Maghrib
Baca Juga: Mengungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali
Dari informasi yang dihimpun, aksi pembakaran itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Maghrib di kamarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka kabar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.
3. Penjualan Ayam Jadi Pemicu
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah.
Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung.
Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban.
Setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.
4. Hukuman Berat
Tersangka Budiyanto terancam hukuman berat akibat aksi sadisnya tersebut.
Polisi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Toyota Indonesia: Kerja Sama Bahan Bakar Terbarukan dengan Global South Bisa Atasi Ancaman Trump
-
Cerita Presdir Indocement Gandeng Ahli dari Jerman untuk Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
-
Abu Bakar Ash-Shiddiq Perangi Penolak Zakat, Ini Alasan Islam Wajibkan Membayar Zakat!
-
Kasus Pertamax Oplosan Bisa Jadi Momentum Peningkatan Kualitas BBM ke Standar Euro 4
-
Norwegia Dikuasai Mobil Listrik, Tapi Kenapa BBM Belum Punah?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden
-
Dhawuh Dalem Paku Buwono XIII, Garebeg Pasa Keraton Solo Berlangsung Khidmat
-
Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
-
Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?