SuaraSurakarta.id - Kabar tak mengenakan harus diterima masyarakat Solo setelah Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Kota Solo tahun 2025 gagal disahkan.
Polemik antara PDIP melawan KIM Plus DPRD Kota Solo ditengarai sebagai penyebab gagalnya pengesahan rancangan anggaran tersebut.
Bahkan, adu argumen sempat terjadi dalam rapat Banggar terakhir yang digelar pada Kamis (28/11/2024) silam antara Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Solo dengan DPRD Solo.
Sejumlah fraksi beradu argumen terkait aturan pembentukan Banggar dan Badan Musyawarah (Banmus) meski Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Solo belum sepenuhnya terpenuhi.
Sekretaris Fraksi PDIP sekaligus Anggota Banggar, Suharsono menyampaikan, ada anggota Banggar yang keberatan karena merasa pembentukan Banggar dan Badan Musyawarah (Bamus) melanggar aturan sesuai dengan Tatip DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, pembentukan Bamus baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pimpinan dewan, fraksi dan komisi. Sedangkan pembentukan Banggar dilakukan dengan adanya usulan fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan masing-masing fraksi.
"Dari dua pengaturan tersebut Banggar dan Bamus tidak bisa terbentuk ketika belum terbentuk komisi, ada yang mengingatkan seperti itu. Dengan demikian saya usul supaya diskorsing," kata dia.
Sementara Wakil Ketua DPRD dari Faksi PKS, Daryono mengatakan, agenda rapat kali digelar setelah paripurna kedua yang menghasilkan pembentukan Banggar dan Bamus.
Akan tetapi justru ada polemik yang mempertanyakan tentang keabsahan pembentukan Banggar dan Bamus.
Baca Juga: Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
"Saya melihat sebuah kondisi yang menurut saya mengherankan, kenapa permasalah sekarang bukan pasca paripurna pemutusan itu (pembentukan Banggar dan Bamus). Padahal ini agendanya jelas pembahasan APBD," terangnya.
Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan pembentukan Banggar dan Bamus terlebih dahulu setelah adanya pembicaraan antar fraksi dalam paripurna dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (Alkap).
"Bareng-bareng disepekati, keputusannya musyawarah mufakat bukan voting tapi sekarang dipermasalahkan," tuturnya.
Di sisi lain, Sekda Kota Solo, Budi Murtono berharap pembahasan RAPBD 2025 dapat dilanjutkan dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Pihaknya menghormati segala proses dan keputusan yang diambil jajaran dewan.
"Kita berharap RAPBD 2025 bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa disetujui bersama," ungkapnya.
Sesuai peraturan, terangnya, batas akhir persetujuan bersama antara pemkot dengan dewan terkait RAPBD 2025 yakni hingga 30 November 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino