Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Desember 2024 | 11:18 WIB
Gedung DPRD Kota Solo. [Timlo.net/Muhammad Ismail]

SuaraSurakarta.id - Kabar tak mengenakan harus diterima masyarakat Solo setelah Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Kota Solo tahun 2025 gagal disahkan.

Polemik antara PDIP melawan KIM Plus DPRD Kota Solo ditengarai sebagai penyebab gagalnya pengesahan rancangan anggaran tersebut.

Bahkan, adu argumen sempat terjadi dalam rapat Banggar terakhir yang digelar pada Kamis (28/11/2024) silam antara Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Solo dengan DPRD Solo.

Sejumlah fraksi beradu argumen terkait aturan pembentukan Banggar dan Badan Musyawarah (Banmus) meski Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Solo belum sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga: Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama

Sekretaris Fraksi PDIP sekaligus Anggota Banggar, Suharsono menyampaikan, ada anggota Banggar yang keberatan karena merasa pembentukan Banggar dan Badan Musyawarah (Bamus) melanggar aturan sesuai dengan Tatip DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, pembentukan Bamus baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pimpinan dewan, fraksi dan komisi. Sedangkan pembentukan Banggar dilakukan dengan adanya usulan fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan masing-masing fraksi.

"Dari dua pengaturan tersebut Banggar dan Bamus tidak bisa terbentuk ketika belum terbentuk komisi, ada yang mengingatkan seperti itu. Dengan demikian saya usul supaya diskorsing," kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD dari Faksi PKS, Daryono mengatakan, agenda rapat kali digelar setelah paripurna kedua yang menghasilkan pembentukan Banggar dan Bamus.

Akan tetapi justru ada polemik yang mempertanyakan tentang keabsahan pembentukan Banggar dan Bamus.

Baca Juga: Momen Unik Respati Ardi Nyoblos Kenakan Sarung: Enak, Silir!

"Saya melihat sebuah kondisi yang menurut saya mengherankan, kenapa permasalah sekarang bukan pasca paripurna pemutusan itu (pembentukan Banggar dan Bamus). Padahal ini agendanya jelas pembahasan APBD," terangnya.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan pembentukan Banggar dan Bamus terlebih dahulu setelah adanya pembicaraan antar fraksi dalam paripurna dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (Alkap).

"Bareng-bareng disepekati, keputusannya musyawarah mufakat bukan voting tapi sekarang dipermasalahkan," tuturnya.

Di sisi lain, Sekda Kota Solo, Budi Murtono berharap pembahasan RAPBD 2025 dapat dilanjutkan dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Pihaknya menghormati segala proses dan keputusan yang diambil jajaran dewan.

"Kita berharap RAPBD 2025 bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa disetujui bersama," ungkapnya.

Sesuai peraturan, terangnya, batas akhir persetujuan bersama antara pemkot dengan dewan terkait RAPBD 2025 yakni hingga 30 November 2024.

"Kalau tidak Wali Kota akan menyusun Perkada (peraturan kepala daerah) untuk membuat kebijakan anggaran yang harus dijalankan awal 2025 nanti," tegas dia.

Load More