SuaraSurakarta.id - Ombudsman Pusat akhirnya turun tangan terkait persoalan pengepul susu sapi UD Pramono Boyolali yang rekening banknya diblokir oleh kantor pajak.
Ombudsman pun menemui langsung pemilik UD Pramono dan para peternak sapi perah yang ikut terdampak, Rabu (13/11/2024).
Ombudsman berharap masalah ini bisa selesai dalam waktu satu Minggu ini usai mendapat penjelasan langsung pemilik UD Pramono dan masukan dari para peternak. Bahkan Ombudsman akan mengundang pemilik UD Pramono dan Dirjen Pajak secara bersamaan.
"Kita langsung gaspol menyelesaikan masalah ini. Saya inginnya minggu depan masalah ini selesai," terang
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui, Rabu (13/11/2024).
Rencana minggu depan akan mengundang pemilik UD Pramono dan Dirjen Pajak untuk penyelesaian. Untuk tempat nanti bisa dilakukanini juga memastikan persoalan yang sebenarnya seperti apa. di kantor Ombudsman pusat di Jakarta atau di perwakilan di Semarang atau Yogyakarta.
"Diharapkan nanti Pak Dirjen yang datang langsung. Jadi biar cepat selesai, kalau yang kondusif bisa di Jakarta," ungkap dia.
Yeka menjelaskan kedatangan ke sini merupakan atensi. Karena persoalannya itu persoalan ekosistem, apalagi ada ribuan peternak sapi perah yang menyetorkan susunya ke sini juga akan berdampak.
"Jadi ekosistem Pak Pramono ini kalau terganggu mengakibatkan sistem yang lainnya terganggu. Oleh karena itu diharapkan minggu depan selesai," katanya.
Selain itu juga untuk memastikan persoalan yang sebenarnya apa. Dari apa yang disampaikan tadi, esensi persoalan itu terletak di dalam perhitungan jumlah pajak.
Baca Juga: Gara-gara Rekening Diblokir, Pramono Harus Jual 6 Ekor Sapi Agar Usahanya Tetap Jalan
"Ada potensi juga terkait apakah prosedur penanganan pemeriksaan pajak sudah tepat atau belum. Kami akan mengumpulkan data penetapan jumlah besaran pajaknya, ini untuk dilakukan proses permintaan keterangan dan klarifikasi kepada direktorat jenderal pajak, makanya minggu depan kita akan melayangkan surat untuk datang ke Ombudsman untuk klarifikasi terkait perhitungan," jelas dia.
Ombudsman juga akan membantu Pramono mengadvokasi dan meminta dirjen pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening secepatnya.
"Semoga saja ini bisa dilakukan di Ombudsman dan bisa menjadi contoh yang baik bagi kita semua terutama bagi masyarakat yang punya kasus sama," sambungnya.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan oknum nakal dalam masalah ini, Yeka menyebut bahwa prosesnya sekarang masing berlangsung.
"Apakah itu ada oknum atau tidak? Tentunya belum sampai disimpulkan ke arah sana. Tetapi potensinya pasti ada ke arah sana, proud (kecurangan) pasti ada. Cuma nanti kalaupun ada, yang jelas sepanjang selama ini kami menangani kasus pajak dan dirjen pajak kooperatif. Jadi kalau ada yang salah mereka melakukan tindakan," papar dia.
Sementara itu Pramono, Pemilik UD Pramono berharap kasus cepat selesai dan rekening yang diblokir bisa dibuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu