Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:35 WIB
PT. Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perusahaan Tekstil dan Garment yang terintegrasi, terbesar di Asia Tenggara. [Bojonegorokab.go.id]

SuaraSurakarta.id - PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex dinyatakan pailit dalam putusan sidang oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).

Hal tersebut setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang,  membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Limpahkan Kasus Penganiayaan Santri ke Pengadilan

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Juga: Hanya 30 Menit dari Kota Solo, Pabrik Tekstil di Sukoharjo Ini Terbesar se-Asia Tenggara

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. [ANTARA]

Load More