Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 21 November 2022 | 09:10 WIB
Sidang kasus meme stupa Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Senin (21/11/2022).

Agenda persidangan hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor yaitu Ketua Umum Dharmapala Kevin Wu.

Sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo diselenggarakan pada 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosial.

Baca Juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai 12 Oktober.

Load More