SuaraSurakarta.id - Kejari Sukoharjo resmi melimpahkan berkas kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy ke pengadilan.
Kasus penganiayaan itu mengakibatkan santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (16) asal Jebres, Solo meninggal dunia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan sebelum dinyatakan P21, berkas kasus penganiayaan itu sempat dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.
"Ada perbaikan satu kali, baru dinyatakan lengkap pada Senin (30/9/2024)," kata dia dilansir dari ANTARA, Kamis (3/10/2024).
Selanjutnya, oleh jaksa berkas dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Ia mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini.
Sementara itu, dikatakannya, pelaku penganiayaan berinisial MG (15) yang merupakan senior korban didakwa melanggar pasal primair 80 ayat 3 subsider 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan terkait dengan kronologi kejadian penganiayaan, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
"Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih," paparnya.
Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.
Baca Juga: Kapok! Hendak Ambil Sabu, Pria Asal Colomadu Dibekuk Polres Sukoharjo
"Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri," tegas dia.
Sejauh ini, dikatakannya, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG berusia 15 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Wonogiri.
"Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya," katanya.
Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang