SuaraSurakarta.id - Kejari Sukoharjo resmi melimpahkan berkas kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy ke pengadilan.
Kasus penganiayaan itu mengakibatkan santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (16) asal Jebres, Solo meninggal dunia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan sebelum dinyatakan P21, berkas kasus penganiayaan itu sempat dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.
"Ada perbaikan satu kali, baru dinyatakan lengkap pada Senin (30/9/2024)," kata dia dilansir dari ANTARA, Kamis (3/10/2024).
Selanjutnya, oleh jaksa berkas dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Ia mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini.
Sementara itu, dikatakannya, pelaku penganiayaan berinisial MG (15) yang merupakan senior korban didakwa melanggar pasal primair 80 ayat 3 subsider 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan terkait dengan kronologi kejadian penganiayaan, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
"Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih," paparnya.
Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.
Baca Juga: Kapok! Hendak Ambil Sabu, Pria Asal Colomadu Dibekuk Polres Sukoharjo
"Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri," tegas dia.
Sejauh ini, dikatakannya, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG berusia 15 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Wonogiri.
"Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya," katanya.
Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya