SuaraSurakarta.id - Kejari Sukoharjo resmi melimpahkan berkas kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy ke pengadilan.
Kasus penganiayaan itu mengakibatkan santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (16) asal Jebres, Solo meninggal dunia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan sebelum dinyatakan P21, berkas kasus penganiayaan itu sempat dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.
"Ada perbaikan satu kali, baru dinyatakan lengkap pada Senin (30/9/2024)," kata dia dilansir dari ANTARA, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Kapok! Hendak Ambil Sabu, Pria Asal Colomadu Dibekuk Polres Sukoharjo
Selanjutnya, oleh jaksa berkas dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Ia mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini.
Sementara itu, dikatakannya, pelaku penganiayaan berinisial MG (15) yang merupakan senior korban didakwa melanggar pasal primair 80 ayat 3 subsider 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan terkait dengan kronologi kejadian penganiayaan, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
"Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih," paparnya.
Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.
Baca Juga: Masjid di Sukoharjo Viral Karena Usir Anak-anak hingga Baju Dianggap Tidak Agamis
"Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri," tegas dia.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
-
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Astaga! Takbiran Keliling Sambil Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Pria Ini Dikukut Polisi
-
Temui Jokowi di Solo, Luhut Binsar Pandjaitan: Selesai Ramadan, Tetap Memelihara Santun
-
Berjibaku Lancarkan Pemudik, Ini Cerita Haru Supeltas Solo Terima Paket Sembako
-
Ikuti Rukyat Global, Sejumlah Masjid di Solo Gelar Salat Idul Fitri Hari Ini
-
Catat Lur! Ini Lho Aplikasi Streaming untuk Temani Mudik dan Cara Downloadnya