Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Polsek Pasar Kliwon mengungkap kasus penganiayaan dengan korban seorang wanita asal Sukoharjo berinisial ED (33).

Dalam kasus itu, satu orang bernama Anjar Julian Pratama (33) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen mengungkapkan, insiden ini terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon.

Dari keterangan yang dihimpun, penganiayaan ini dipicu lantaran pelaku cemburu buta usai mengetahui korban yang juga mantan kekasihnya dekat dengan pria lain.

Baca Juga: Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi

"Pelaku cemburu kepada korban yang merupakan mantan pacarnya, dan kejadian terjadi di rumah pelaku," jelas Amirrudin mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (1/10/2024).

Peristiwa bermula, ketika korban ED mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan masalah usai kerap mendapat teror melalui pesan WhatsApp.

Tersangka cemburu karena ED diduga dekat dengan pria lain. Pertemuan itu memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.

"Pelaku yang tak bisa menahan emosinya melempar handphone ke wajah korban dari jarak 1,5 meter, mengenai mata kanan korban hingga pandangannya gelap dan berkunang-kunang," ungkap Amirrudin.

Hingga akhirnya, korban jatuh tak sadarkan diri dan mata kanannya terbentur pinggiran jendela, mengakibatkan luka serius yang memerlukan rawat inap dan operasi di RS PKU Muhammadiyah Solo.

Baca Juga: Pebalap Sragen Dani Dongkel Juara Umum Golden Boy Drag Bike Piala Walikota Surakarta

Amirrudin mengaku, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat melakukan penganiayaan.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Solo dan memeriksa lima orang saksi.

Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Load More