SuaraSurakarta.id - Polsek Pasar Kliwon mengungkap kasus penganiayaan dengan korban seorang wanita asal Sukoharjo berinisial ED (33).
Dalam kasus itu, satu orang bernama Anjar Julian Pratama (33) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen mengungkapkan, insiden ini terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon.
Dari keterangan yang dihimpun, penganiayaan ini dipicu lantaran pelaku cemburu buta usai mengetahui korban yang juga mantan kekasihnya dekat dengan pria lain.
Baca Juga: Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi
"Pelaku cemburu kepada korban yang merupakan mantan pacarnya, dan kejadian terjadi di rumah pelaku," jelas Amirrudin mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (1/10/2024).
Peristiwa bermula, ketika korban ED mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan masalah usai kerap mendapat teror melalui pesan WhatsApp.
Tersangka cemburu karena ED diduga dekat dengan pria lain. Pertemuan itu memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
"Pelaku yang tak bisa menahan emosinya melempar handphone ke wajah korban dari jarak 1,5 meter, mengenai mata kanan korban hingga pandangannya gelap dan berkunang-kunang," ungkap Amirrudin.
Hingga akhirnya, korban jatuh tak sadarkan diri dan mata kanannya terbentur pinggiran jendela, mengakibatkan luka serius yang memerlukan rawat inap dan operasi di RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga: Pebalap Sragen Dani Dongkel Juara Umum Golden Boy Drag Bike Piala Walikota Surakarta
Amirrudin mengaku, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat melakukan penganiayaan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Solo dan memeriksa lima orang saksi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Silsilah Darah Solo Thom Haye, Pantas Jersey Dipakai Jokowi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin