SuaraSurakarta.id - Polsek Pasar Kliwon mengungkap kasus penganiayaan dengan korban seorang wanita asal Sukoharjo berinisial ED (33).
Dalam kasus itu, satu orang bernama Anjar Julian Pratama (33) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen mengungkapkan, insiden ini terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon.
Dari keterangan yang dihimpun, penganiayaan ini dipicu lantaran pelaku cemburu buta usai mengetahui korban yang juga mantan kekasihnya dekat dengan pria lain.
Baca Juga: Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi
"Pelaku cemburu kepada korban yang merupakan mantan pacarnya, dan kejadian terjadi di rumah pelaku," jelas Amirrudin mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (1/10/2024).
Peristiwa bermula, ketika korban ED mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan masalah usai kerap mendapat teror melalui pesan WhatsApp.
Tersangka cemburu karena ED diduga dekat dengan pria lain. Pertemuan itu memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
"Pelaku yang tak bisa menahan emosinya melempar handphone ke wajah korban dari jarak 1,5 meter, mengenai mata kanan korban hingga pandangannya gelap dan berkunang-kunang," ungkap Amirrudin.
Hingga akhirnya, korban jatuh tak sadarkan diri dan mata kanannya terbentur pinggiran jendela, mengakibatkan luka serius yang memerlukan rawat inap dan operasi di RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga: Pebalap Sragen Dani Dongkel Juara Umum Golden Boy Drag Bike Piala Walikota Surakarta
Amirrudin mengaku, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat melakukan penganiayaan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Solo dan memeriksa lima orang saksi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak