SuaraSurakarta.id - Polsek Pasar Kliwon mengungkap kasus penganiayaan dengan korban seorang wanita asal Sukoharjo berinisial ED (33).
Dalam kasus itu, satu orang bernama Anjar Julian Pratama (33) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen mengungkapkan, insiden ini terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon.
Dari keterangan yang dihimpun, penganiayaan ini dipicu lantaran pelaku cemburu buta usai mengetahui korban yang juga mantan kekasihnya dekat dengan pria lain.
"Pelaku cemburu kepada korban yang merupakan mantan pacarnya, dan kejadian terjadi di rumah pelaku," jelas Amirrudin mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (1/10/2024).
Peristiwa bermula, ketika korban ED mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan masalah usai kerap mendapat teror melalui pesan WhatsApp.
Tersangka cemburu karena ED diduga dekat dengan pria lain. Pertemuan itu memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
"Pelaku yang tak bisa menahan emosinya melempar handphone ke wajah korban dari jarak 1,5 meter, mengenai mata kanan korban hingga pandangannya gelap dan berkunang-kunang," ungkap Amirrudin.
Hingga akhirnya, korban jatuh tak sadarkan diri dan mata kanannya terbentur pinggiran jendela, mengakibatkan luka serius yang memerlukan rawat inap dan operasi di RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga: Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi
Amirrudin mengaku, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat melakukan penganiayaan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Solo dan memeriksa lima orang saksi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga