SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan santri Ponpes Az Zayadiyy telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/10/2024).
Korban diketahui bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) meninggal dunia usai diduga korban kekerasan kakak tingkat berinisial MG (15).
Terdakwa pun dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Tidak hanya itu saja, Nursiyah juga menuntut terdakwa mendapat denda Rp 1 miliyar.
Jika tidak bisa membayar maka Subsidernya Pelatihan kerja selama 10 bulan.
"Anak yang berkonflik dengan hukum, ini dituntut selama 7 tahun penjara," kata JPU Nursiyah.
Nursiyah memaparkan, kronologi kejadian penganiayaan yang dialami oleh seorang santri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, JPU menekankan beratnya perbuatan terdakwa yang dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.
"Karena terdakwa masih di bawah umur, dan sudah diatur undang-undang anak, maka hukuman maksimal itu setengahnya dari ancaman terdakwa dewasa," terangnya.
Hal itu sesuai dengan pasal Pasal 80 ayat 3 junto 76 C subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Santri hingga Meninggal Ajukan Diversi, Kuasa Hukum Korban Buka Suara
Meski demikian, keputusan tersebut nantinya masih menunggu penetapan sidang vonis yang direncanakan berlangsung pada pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak