Untuk penanganan kasus ini, lanjut dia, kepolisian dan pengadilan wajib menggunakan undang-undang sistem peradilan anak dengan Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti anti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Dari keterangannya itu umur anak 15 tahun, apabila terbukti melanggar unsur pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak berikutnya pasal 76 c jo 80 ayat 3, berikutnya ada undang-undang sistem peradilan anak itu juga harus diperhatikan agar mengikuti sistem peradilan pidana anak," beber dia.
Sementara itu Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sudah mengunjungi pihak keluarga, ponpes dan kepolisian.
"Tadi kami berkoordinasi dan melakukan upaya untuk melihat secara utuh, karena sebelum ini sudah mendatangi keluarga korban. Lalu kami juga ingin tahu sebenarnya yang terjadi bagaimana kronologis di sekolah terus melihat upaya yang dilakukan seperti apa terkait penanganan dan ke depan untuk mengantisipasi pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," paparnya.
Diyah mengatakan tadi juga klarifikasi terkait kejadian kemarin dipicu meminta rokok atau uang. Kalau dari pihak keluarga masih dipicu meminta uang, nanti akan dikonfirmasi ke kepolisian untuk memastikan kepastian yang terjadi seperti apa.
"Kalau dari pihak keluarga masih diminta uang, nanti akan minta konfirmasi ke pihak kepolisian juga. Jadi kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Kalau penangan dari pihak ponpes atas kasus ini, lanjut dia, sudah standar SOP. Anak langsung dibawa ke klinik dan upaya memberitahukan ke pihak keluarga termasuk ke anak pelaku dan saksi-saksi.
"Jadi kami akan fokus kepada apa yang akan dilakukan pondok terkait upaya pencegahan agar tidak terulang lagi," sambung dia.
"Saat ini kan anak sudah diamankan karena memang anak prosesnya masih berjalan," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik