Untuk penanganan kasus ini, lanjut dia, kepolisian dan pengadilan wajib menggunakan undang-undang sistem peradilan anak dengan Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti anti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Dari keterangannya itu umur anak 15 tahun, apabila terbukti melanggar unsur pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak berikutnya pasal 76 c jo 80 ayat 3, berikutnya ada undang-undang sistem peradilan anak itu juga harus diperhatikan agar mengikuti sistem peradilan pidana anak," beber dia.
Sementara itu Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sudah mengunjungi pihak keluarga, ponpes dan kepolisian.
"Tadi kami berkoordinasi dan melakukan upaya untuk melihat secara utuh, karena sebelum ini sudah mendatangi keluarga korban. Lalu kami juga ingin tahu sebenarnya yang terjadi bagaimana kronologis di sekolah terus melihat upaya yang dilakukan seperti apa terkait penanganan dan ke depan untuk mengantisipasi pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," paparnya.
Diyah mengatakan tadi juga klarifikasi terkait kejadian kemarin dipicu meminta rokok atau uang. Kalau dari pihak keluarga masih dipicu meminta uang, nanti akan dikonfirmasi ke kepolisian untuk memastikan kepastian yang terjadi seperti apa.
"Kalau dari pihak keluarga masih diminta uang, nanti akan minta konfirmasi ke pihak kepolisian juga. Jadi kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Kalau penangan dari pihak ponpes atas kasus ini, lanjut dia, sudah standar SOP. Anak langsung dibawa ke klinik dan upaya memberitahukan ke pihak keluarga termasuk ke anak pelaku dan saksi-saksi.
"Jadi kami akan fokus kepada apa yang akan dilakukan pondok terkait upaya pencegahan agar tidak terulang lagi," sambung dia.
"Saat ini kan anak sudah diamankan karena memang anak prosesnya masih berjalan," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
Momen Haru Wiranto Antar Jenazah Istri ke Peristirahatan Terakhir, Doa dan Tangis Pecah di Pemakaman
-
Wong Solo Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Ceria, Sikat 4 Link Ini!
-
Komitmen Golkar di Tengah Tantangan Ekonomi: Alia Noorayu Laksono Turun Bantu Ratusan Keluarga
-
10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim