Untuk penanganan kasus ini, lanjut dia, kepolisian dan pengadilan wajib menggunakan undang-undang sistem peradilan anak dengan Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti anti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Dari keterangannya itu umur anak 15 tahun, apabila terbukti melanggar unsur pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak berikutnya pasal 76 c jo 80 ayat 3, berikutnya ada undang-undang sistem peradilan anak itu juga harus diperhatikan agar mengikuti sistem peradilan pidana anak," beber dia.
Sementara itu Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sudah mengunjungi pihak keluarga, ponpes dan kepolisian.
"Tadi kami berkoordinasi dan melakukan upaya untuk melihat secara utuh, karena sebelum ini sudah mendatangi keluarga korban. Lalu kami juga ingin tahu sebenarnya yang terjadi bagaimana kronologis di sekolah terus melihat upaya yang dilakukan seperti apa terkait penanganan dan ke depan untuk mengantisipasi pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," paparnya.
Diyah mengatakan tadi juga klarifikasi terkait kejadian kemarin dipicu meminta rokok atau uang. Kalau dari pihak keluarga masih dipicu meminta uang, nanti akan dikonfirmasi ke kepolisian untuk memastikan kepastian yang terjadi seperti apa.
"Kalau dari pihak keluarga masih diminta uang, nanti akan minta konfirmasi ke pihak kepolisian juga. Jadi kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Kalau penangan dari pihak ponpes atas kasus ini, lanjut dia, sudah standar SOP. Anak langsung dibawa ke klinik dan upaya memberitahukan ke pihak keluarga termasuk ke anak pelaku dan saksi-saksi.
"Jadi kami akan fokus kepada apa yang akan dilakukan pondok terkait upaya pencegahan agar tidak terulang lagi," sambung dia.
"Saat ini kan anak sudah diamankan karena memang anak prosesnya masih berjalan," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak