SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024).
KPAI dan Kemen PPPA pun bertemu dan menggelar pertemuan dengan pengelola Ponpes Az Zayidiy termasuk dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo. Tampak juga pengasuh Ponpes Az Zayidiy, Abdul Karim atau lebih dikenal Gus Karim.
Mereka bahkan meninjau asrama putra dan lokasi tempat kejadian peristiwa tragis tersebut. Sebelum ke ponpes, mereka terlebih dahulu mengunjungi keluarga korban.
Kedatangan meminta untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait meninggalnya salah satu santri oleh kakak tingkatnya.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan bersama KPAI tadi sudah mengunjungi keluarga korban dan mereka meminta harapan agar ada kejelasan terkait kasus.
Mereka juga menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi dan dilakukan oleh ponpes.
"Tadi sudah ke datang pihak keluarga dan ponpes. Kami juga menelusuri kejadian yang sebenarnya seperti apa," terangnya saat ditemui, Sabtu (21/9/2024).
Tadi sudah disampaikan bahwa kronologisnya sudah jelas, ada pemukulan kepada anak korban yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum.
Yang kemudian sudah dibawa ke klinik dan dilakukan pemanggilan pihak kepolisian pada waktu itu juga.
Baca Juga: Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
"Selanjutnya akhirnya ada di intervensi dari kepolisian dengan anak yang berkonflik dengan hukum sambil menunggu dari keluarga. Tentu ada rasa keprihatinan ponpes kepada keluarga korban juga sudah dilakukan," katanya.
Menurutnya pada saat kejadian itu situasi sedang libur atau tanggal merah, sehingga ada jadwal kunjungan juga dari wali murid.
Memang kejadiannya itu menjelang salat dzuhur, jadi ada waktu atau jeda yang pada saat kejadian sudah dilakukan.
"Di asrama ada pengawasan dan sudah dilakukan pengamanan," ungkap dia.
Dikatakannya anak yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Seberapa besar pertanggungjawaban itu ditentukan oleh keputusan hakim.
"Apakah nanti akan dibina di lembaga pembinaan khusus anak dan kemudian berapa lama tuntutan? Putusan hakim di persidangan itu akan menentukan apakah anak bertanggung jawab seberapa besar terhadap masalah yang dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026
-
Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan
-
Usai Tunjukan KTA, Jokowi Tegaskan Serius Besarkan PSI
-
Jokowi Buka Suara Soal Penunjukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit: Sudah Saatnya!