SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024).
KPAI dan Kemen PPPA pun bertemu dan menggelar pertemuan dengan pengelola Ponpes Az Zayidiy termasuk dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo. Tampak juga pengasuh Ponpes Az Zayidiy, Abdul Karim atau lebih dikenal Gus Karim.
Mereka bahkan meninjau asrama putra dan lokasi tempat kejadian peristiwa tragis tersebut. Sebelum ke ponpes, mereka terlebih dahulu mengunjungi keluarga korban.
Kedatangan meminta untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait meninggalnya salah satu santri oleh kakak tingkatnya.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan bersama KPAI tadi sudah mengunjungi keluarga korban dan mereka meminta harapan agar ada kejelasan terkait kasus.
Mereka juga menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi dan dilakukan oleh ponpes.
"Tadi sudah ke datang pihak keluarga dan ponpes. Kami juga menelusuri kejadian yang sebenarnya seperti apa," terangnya saat ditemui, Sabtu (21/9/2024).
Tadi sudah disampaikan bahwa kronologisnya sudah jelas, ada pemukulan kepada anak korban yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum.
Yang kemudian sudah dibawa ke klinik dan dilakukan pemanggilan pihak kepolisian pada waktu itu juga.
Baca Juga: Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
"Selanjutnya akhirnya ada di intervensi dari kepolisian dengan anak yang berkonflik dengan hukum sambil menunggu dari keluarga. Tentu ada rasa keprihatinan ponpes kepada keluarga korban juga sudah dilakukan," katanya.
Menurutnya pada saat kejadian itu situasi sedang libur atau tanggal merah, sehingga ada jadwal kunjungan juga dari wali murid.
Memang kejadiannya itu menjelang salat dzuhur, jadi ada waktu atau jeda yang pada saat kejadian sudah dilakukan.
"Di asrama ada pengawasan dan sudah dilakukan pengamanan," ungkap dia.
Dikatakannya anak yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Seberapa besar pertanggungjawaban itu ditentukan oleh keputusan hakim.
"Apakah nanti akan dibina di lembaga pembinaan khusus anak dan kemudian berapa lama tuntutan? Putusan hakim di persidangan itu akan menentukan apakah anak bertanggung jawab seberapa besar terhadap masalah yang dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak