SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut merespon adanya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pondok Pesantren atau Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo.
Seperti diketahui, santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh kakak tingkatnya, MG (15). Adanya kejadian itu membuat korban meninggal, Senin (16/9/2024) kemarin.
KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren merupakan masalah serius, apalagi sampai berdampak kematian.
Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo
Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.
"KPAI menegaskan bahwa kekerasan terhadap AKP, 13 tahun yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya, Kamis (19/9/2024).
"Kami menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," lanjutnya.
Aris mengatakan penanganan kasus ini harus cepat ditangani, sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
KPAI mendesak agar Polres Sukoharjo mengusut tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian yang terjadi di pesantren di Sukoharjo.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Santri, Kapolres Sukoharjo Sebut Pelaku Lakukan Tindakan Keji Ini
"Kami minta polres bisa mengusut tuntas kasus ini. Ini juga untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata dia.
Menurutnya Kementerian Agama bersama dinas terkait harus memberikan pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing pada santri pesantren, terutama pada anak yang melihat, menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan korban.
Tidak hanya itu pendampingan secara intensif dan konsisten juga harus dilakukan. Ini dilakukan untuk mencapai
standard pesantren ramah anak, mereka juga harus memastikan terpenuhinya hak keluarga korban seperti, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, hingga pemulihan.
"Harus ada langkah akselerasi dan inovatif untuk mencegah kekerasan pada lembaga pendidikan pesantren. Salah satunya dengan membetuk Satgas/Tim Khusus yang memiliki keterampilan dalam perlindungan anak," ungkapnya.
Lanjut dia, KPAI sudah menerima laporan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, dan kementrian agama. Ini untuk mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggung jawaban terduga pelaku, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Hasil koordinasi didapati data dan informasi terkait kronologis, kejadian terjadi pada 16 September 2024, kurang lebih pukul 11.00 WIB, di kamar 23 gedung asrama putra. Kejadian bermula terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terjadi pukulan kepada bagian perut, dada, dan ulu hati korban. Lalu korban tidak sadarkan diri, karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya koban meninggal dunia," papar dia.
Aris menambahkan mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Sukoharjo untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius.
Tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran serius. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Isi Chat WhatsApp Vanessa Nabila Bikin Heboh, Ada Dugaan Kekerasan oleh Ahmad Luthfi?
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Ulasan Buku Karya Rebecca Hagelin: Tips Melindungi Anak dari Konten Negatif
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin