SuaraSurakarta.id - Kota Solo akan menghadapi kekosongan kepemimpinan seiring dengan pengajuan cuti Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, untuk persiapan kampanye Pilkada Solo 2024.
Teguh, yang merupakan petahana, mengajukan cuti selama dua bulan, terhitung mulai 25 September hingga 23 November, sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cuti ini diambil Teguh untuk mengikuti masa kampanye Pilkada, dan selama periode tersebut, pemerintahan Kota Solo akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Meski sementara, kekosongan di pucuk pimpinan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang bagaimana keberlangsungan pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam masa transisi kepemimpinan ini, Solo akan mengandalkan Pj untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi dampak terhadap layanan publik, implementasi kebijakan, dan proyek-proyek kota yang tengah berjalan.
"Sesuai aturan, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus mengajukan cuti selama kampanye berlangsung," ucap Teguh dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan saat ini masih menunggu pengesahan cuti yang diajukan. Selama menunggu persetujuan tersebut, ia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.
"Saya masih menjalankan berbagai kegiatan, di antaranya sambang warga dan puspaga kesehatan mental di sejumlah sekolah di Solo," ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto mengatakan regulasi cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.
Baca Juga: Bawaslu Solo Petakan Lokasi Kerawanan Jelang Pilkada Solo 2024, Mana Saja?
Sesuai aturan, dikatakannya, kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan penjabat sementara (pj).
"Sesuai ketentuan maka kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 harus cuti selama kampanye dan itu di luar tanggungan negara," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi