SuaraSurakarta.id - Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari.
Tidak hanya itu, tapi juga melaporkan mantan Kepala BPN Solo Sriyono dan panitia pembangunan Masjid Sriwedari.
Pelaporan terkait pembangunan Museum Keris Nusantara dan Masjid Taman Sriwedari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Juru bicara ahli waris tanah eks Taman Sriwedari, Jaka Irwanta mengatakan bahwa ini ada indikasi tipikor yang dilakukan oleh pemkot terhadap tanah Taman Sriwedari.
"Sebenarnya kita sudah melakukan pemberitahuan untuk bersilahturahmi beberapa kali dengan wali kota tapi tidak ada tanggapan sampai pergantian wali kota. Karena tidak pernah ada tanggapan, akhirnya kita melaporkan ke KPK dan yang kita laporkan adalah wali kota FX Hadi Rudyatmo," terangnya saat ditemui, Jumat (5/9/2024).
Jaka menjelaskan pelaporan ke KPK ini bukan tanpa dasar dan pastinya melalui proses.
Ada sejumlah bukti yang mendasari pelaporan ini, yang jelas bahwa penetapan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau tanah taman Sriwedari adalah tanah milik dari almarhum Wiryodiningrat.
Lalu ada juga sudah dilakukan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama pemkot nomor 11 dan 15. Kemudian sudah ada eksekusi pengosongan lahan, selanjutnya aanmaning yang dilakukan oleh PN Solo yang sampai 13 kali tidak pernah dijalankan.
"Justru pada saat sudah ada hukum tetap terhadap kepemilikan tanah Sriwedari itu, pemkot malah membangun. Itu menggunakan dana APBN untuk Museum Keris dan Masjid Sriwedari menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan serta APBD," ungkap dia.
Baca Juga: Ketua PDIP Solo Dilaporkan Polisi, Teguh Prakosa Tantang Balik: Laporkan Saja, Kecuali...
Menurutnya itulah indikasi yang merugikan keuangan negara. Jadi itu masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pemkot.
"Saat Pak Rudy menjabat wali kota, informasinya itu jelas membangun Museum Keris yang dulunya rumah sakit jiwa dan itu anggarannya dari APBN. Kemudian membangun Masjid Taman Sriwedari, padahal saat dibangun itu posisinya adalah tanah milik ahli waris," paparnya.
Soal pelaporan mantan Kepala BPN Solo Sriyono, lanjut dia, karena yang bersangkutan telah menerbitkan sertifikat.
Di mana sertifikat sebelumnya sudah dinyatakan dibatalkan, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan BPN juga sudah mencabut.
"Tapi kenapa beliau bisa menerbitkan sertifikat yang baru, dasar yuridisnya apa. Perbuatan itu merupakan menentang undang-undang dan dasar pengajuannya apa, sertifikat lama sudah dicabut tapi ini kenapa muncul sertifikat baru," tandas dia.
Jaka menambahkan laporan ke KPK sudah dilakukan, 4 September 2024 kemarin dengan datang langsung dan menyertakan bukti-bukti. Untuk tindak lanjutnya menunggu akan dihubungi buat pemeriksaan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir