SuaraSurakarta.id - Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari.
Tidak hanya itu, tapi juga melaporkan mantan Kepala BPN Solo Sriyono dan panitia pembangunan Masjid Sriwedari.
Pelaporan terkait pembangunan Museum Keris Nusantara dan Masjid Taman Sriwedari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Juru bicara ahli waris tanah eks Taman Sriwedari, Jaka Irwanta mengatakan bahwa ini ada indikasi tipikor yang dilakukan oleh pemkot terhadap tanah Taman Sriwedari.
"Sebenarnya kita sudah melakukan pemberitahuan untuk bersilahturahmi beberapa kali dengan wali kota tapi tidak ada tanggapan sampai pergantian wali kota. Karena tidak pernah ada tanggapan, akhirnya kita melaporkan ke KPK dan yang kita laporkan adalah wali kota FX Hadi Rudyatmo," terangnya saat ditemui, Jumat (5/9/2024).
Jaka menjelaskan pelaporan ke KPK ini bukan tanpa dasar dan pastinya melalui proses.
Ada sejumlah bukti yang mendasari pelaporan ini, yang jelas bahwa penetapan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau tanah taman Sriwedari adalah tanah milik dari almarhum Wiryodiningrat.
Lalu ada juga sudah dilakukan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama pemkot nomor 11 dan 15. Kemudian sudah ada eksekusi pengosongan lahan, selanjutnya aanmaning yang dilakukan oleh PN Solo yang sampai 13 kali tidak pernah dijalankan.
"Justru pada saat sudah ada hukum tetap terhadap kepemilikan tanah Sriwedari itu, pemkot malah membangun. Itu menggunakan dana APBN untuk Museum Keris dan Masjid Sriwedari menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan serta APBD," ungkap dia.
Baca Juga: Ketua PDIP Solo Dilaporkan Polisi, Teguh Prakosa Tantang Balik: Laporkan Saja, Kecuali...
Menurutnya itulah indikasi yang merugikan keuangan negara. Jadi itu masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pemkot.
"Saat Pak Rudy menjabat wali kota, informasinya itu jelas membangun Museum Keris yang dulunya rumah sakit jiwa dan itu anggarannya dari APBN. Kemudian membangun Masjid Taman Sriwedari, padahal saat dibangun itu posisinya adalah tanah milik ahli waris," paparnya.
Soal pelaporan mantan Kepala BPN Solo Sriyono, lanjut dia, karena yang bersangkutan telah menerbitkan sertifikat.
Di mana sertifikat sebelumnya sudah dinyatakan dibatalkan, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan BPN juga sudah mencabut.
"Tapi kenapa beliau bisa menerbitkan sertifikat yang baru, dasar yuridisnya apa. Perbuatan itu merupakan menentang undang-undang dan dasar pengajuannya apa, sertifikat lama sudah dicabut tapi ini kenapa muncul sertifikat baru," tandas dia.
Jaka menambahkan laporan ke KPK sudah dilakukan, 4 September 2024 kemarin dengan datang langsung dan menyertakan bukti-bukti. Untuk tindak lanjutnya menunggu akan dihubungi buat pemeriksaan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Tragedi di TPA Putri Cempo: Petugas PLTSa Tewas Mengenaskan Terjatuh di Mesin Pemilah Sampah
-
4 Fakta Terkait Tragedi Kematian Slamet Arifianto Warga Sragen Akibat Disengat Tawon Vespa
-
Viral Bintang Berekor di Bulan Ramadhan, Benarkah Tanda Dukhan dan Kedatangan Dajjal?
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa