Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 06 September 2024 | 23:16 WIB
Juru bicara ahli waris taman Sriwedari Solo, Jaka Irwanta saat menunjukan surat tanda terima dari KPK. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari.

Tidak hanya itu, tapi juga melaporkan mantan Kepala BPN Solo Sriyono dan panitia pembangunan Masjid Sriwedari.

Pelaporan terkait pembangunan Museum Keris Nusantara dan Masjid Taman Sriwedari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Juru bicara ahli waris tanah eks Taman Sriwedari, Jaka Irwanta mengatakan bahwa ini ada indikasi tipikor yang dilakukan oleh pemkot terhadap tanah Taman Sriwedari.

Baca Juga: Ketua PDIP Solo Dilaporkan Polisi, Teguh Prakosa Tantang Balik: Laporkan Saja, Kecuali...

"Sebenarnya kita sudah melakukan pemberitahuan untuk bersilahturahmi beberapa kali dengan wali kota tapi tidak ada tanggapan sampai pergantian wali kota. Karena tidak pernah ada tanggapan, akhirnya kita melaporkan ke KPK dan yang kita laporkan adalah wali kota FX Hadi Rudyatmo," terangnya saat ditemui, Jumat (5/9/2024).

Jaka menjelaskan pelaporan ke KPK ini bukan tanpa dasar dan pastinya melalui proses.

Ada sejumlah bukti yang mendasari pelaporan ini, yang jelas bahwa penetapan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau tanah taman Sriwedari adalah tanah milik dari almarhum Wiryodiningrat. 

Lalu ada juga sudah dilakukan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama pemkot nomor 11 dan 15. Kemudian sudah ada eksekusi pengosongan lahan, selanjutnya aanmaning yang dilakukan oleh PN Solo yang sampai 13 kali tidak pernah dijalankan.

"Justru pada saat sudah ada hukum tetap terhadap kepemilikan tanah Sriwedari itu, pemkot malah membangun. Itu menggunakan dana APBN untuk Museum Keris dan Masjid Sriwedari menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan serta APBD," ungkap dia. 

Baca Juga: Dugaan Ancaman Pembunuhan, Ketua PDIP Solo dan Anaknya Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya itulah indikasi yang merugikan keuangan negara. Jadi itu masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pemkot.

"Saat Pak Rudy menjabat wali kota, informasinya itu jelas membangun Museum Keris yang dulunya rumah sakit jiwa dan itu anggarannya dari APBN. Kemudian membangun Masjid Taman Sriwedari, padahal saat dibangun itu posisinya adalah tanah milik ahli waris," paparnya.

Soal pelaporan mantan Kepala BPN Solo Sriyono, lanjut dia, karena yang bersangkutan telah menerbitkan sertifikat.

Di mana sertifikat sebelumnya sudah dinyatakan dibatalkan, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan BPN juga sudah mencabut.

"Tapi kenapa beliau bisa menerbitkan sertifikat yang baru, dasar yuridisnya apa. Perbuatan itu merupakan menentang undang-undang dan dasar pengajuannya apa, sertifikat lama sudah dicabut tapi ini kenapa muncul sertifikat baru," tandas dia.

Jaka menambahkan laporan ke KPK sudah dilakukan, 4 September 2024 kemarin dengan datang langsung dan menyertakan bukti-bukti. Untuk tindak lanjutnya menunggu akan dihubungi buat pemeriksaan awal.

"Kita ajukan, 4 September kemarin dan sudah ada tanda terima dari KPK. Ini masih menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More