SuaraSurakarta.id - Pemkab Karanganyar mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah dan upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana alam.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Hendro Prayitno, menyampaikan, SE ini dikeluarkan, sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan warga terhadap ancaman megathrust.
"SE ini untuk mitigasi. Agar masyarakat siap menghadapi bencana dan bukan untul menakut-nakuti," kata Hendro dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (4/9/2024).
Mengantisipasi terjadinya potensi megathrust, Pemkab Karanganyar mengeluarkan
Baca Juga: Karanganyar Darurat Kekeringan? Pemkab Siapkan Jurus Ampuh dan Siaga Penuh!
SE Nomor : 300.2.1/731 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Zulfikar Hadid tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 360.0/2094 tanggal 28 Agustus 2024. Serta surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor:B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Kesiapsiagaan di wilayah yang masuk dalam Zona Megathrust.
Hendro mengungkapkan, ancaman megatbrust, diperkirakan terjadi di wilayah pesisir pantai selatan atau berada di Wonogiri.
"Wilayah Karanganyar tidak jauh dari Kabupaten Wonogiri. Sehingga, kita harus waspada. Terlebih saat gempa yang terjadi di Gunung Kidul beberapa waktu lalu, berdampak ke Karanganyar," ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah mengimbau agar dilakukan langkah antisipatif dan upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana Megathrust serta dampak yang ditimbulkan.
"Pastikam semua berfungsi dengan baik. Mulai dari alat komunikasi kebencanaan, kesiapan tempat-tempat evakuasi dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu-rambu serta arah evakuasi di masing-masing lokasi," tegasnya.
Baca Juga: Dibangun di Karanganyar, Menpora Sebut Paralympic Training Center Peradaban Disabilitas
Ditambahkannya, seluruh stakeholder melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi baik melalui website maupun media lainnya dari BMKG (Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika) terkait dengan informasi cuaca harian dan aktivitas seismic zona Megathrust di masing-masing wilayah.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi