SuaraSurakarta.id - Pemkab Karanganyar mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah dan upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana alam.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Hendro Prayitno, menyampaikan, SE ini dikeluarkan, sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan warga terhadap ancaman megathrust.
"SE ini untuk mitigasi. Agar masyarakat siap menghadapi bencana dan bukan untul menakut-nakuti," kata Hendro dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (4/9/2024).
Mengantisipasi terjadinya potensi megathrust, Pemkab Karanganyar mengeluarkan
Baca Juga: Karanganyar Darurat Kekeringan? Pemkab Siapkan Jurus Ampuh dan Siaga Penuh!
SE Nomor : 300.2.1/731 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Zulfikar Hadid tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 360.0/2094 tanggal 28 Agustus 2024. Serta surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor:B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Kesiapsiagaan di wilayah yang masuk dalam Zona Megathrust.
Hendro mengungkapkan, ancaman megatbrust, diperkirakan terjadi di wilayah pesisir pantai selatan atau berada di Wonogiri.
"Wilayah Karanganyar tidak jauh dari Kabupaten Wonogiri. Sehingga, kita harus waspada. Terlebih saat gempa yang terjadi di Gunung Kidul beberapa waktu lalu, berdampak ke Karanganyar," ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah mengimbau agar dilakukan langkah antisipatif dan upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana Megathrust serta dampak yang ditimbulkan.
"Pastikam semua berfungsi dengan baik. Mulai dari alat komunikasi kebencanaan, kesiapan tempat-tempat evakuasi dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu-rambu serta arah evakuasi di masing-masing lokasi," tegasnya.
Baca Juga: Dibangun di Karanganyar, Menpora Sebut Paralympic Training Center Peradaban Disabilitas
Ditambahkannya, seluruh stakeholder melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi baik melalui website maupun media lainnya dari BMKG (Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika) terkait dengan informasi cuaca harian dan aktivitas seismic zona Megathrust di masing-masing wilayah.
Berita Terkait
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
-
Tsunami Setinggi 1,8 Meter Ancam Jakarta, Usai Megathrust 400 Tahunan Guncang Selatan Jawa
-
Antisipasi Megathrust, BPBD Jakarta Mulai Susun Rencana Kontigensi
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran