SuaraSurakarta.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng memeriksa sederet pejabat lingkungan Pemkab Boyolali terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Sunggingan di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Sederet pejabat yang diperiksa sebagai saksi adalah lain kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali, Kepala lelang serta staf dari Dinas PUPR Kabupaten Boyolali.
"Saat ini sudah naik ke penyidikan. Total 15 saksi yang sudah diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (2/9/2024).
Dia memaparkan, penyidik sebelumnnya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi perkantoran di Boyolali, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Waspada! 11 Kecamatan di Boyolali Siaga Darurat Kekeringan
Tiga di antaranya merupakan instansi pemerintahan. Penggeledahan itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi.
Disinggung mengenai nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini, Dwi Subagio belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.
"Kami belum dapat mengungkapkan nilai kerugian secara pasti karena kasus ini masih dalam tahap penanganan dan penyidikan," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penggeledahan tersebut mencakup enam lokasi.
Tiga diantarnya kantor pemerintahan yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Boyolali, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Boyolali.
Baca Juga: Polres Boyolali Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkotika, Ini Barang Buktinya
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor CV Laksana Adi Prima, rumah Direktur CV Laksana Adi Prima, dan kantor CV KH Beton yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng