Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 02 September 2024 | 15:40 WIB
Ilustrasi kasus korupsi. [Freepik]

SuaraSurakarta.id - Polisi terus mendalami dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan proyek senilai Rp 9,4 miliar pada Jumat (30/8/2024).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penggeledahan tersebut mencakup enam lokasi.

Tiga diantarnya kantor pemerintahan yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Boyolali, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Boyolali.

Baca Juga: Waspada! 11 Kecamatan di Boyolali Siaga Darurat Kekeringan

Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor CV Laksana Adi Prima, rumah Direktur CV Laksana Adi Prima, dan kantor CV KH Beton yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

"Ada enam lokasi yang dilakukan penggeledahan," ujar Artanto, Senin (2/9/2024).

Sementara Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan, penyidik hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan korupsi ini.

Diantara saksi-saksi yang diperiksa termasuk kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali, kepala lelang, serta staf dari Dinas PUPR Kabupaten Boyolali. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia mengaku, saat ini fokus penyidik adalah mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Polres Boyolali Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkotika, Ini Barang Buktinya

"Kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan kami telah memeriksa 15 saksi. Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk tiga kantor pemerintahan dan tiga lokasi lainnya yang terkait dengan proyek," kata Dwi Subagio.

Disinggung mengenai nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini, Dwi Subagio belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.

"Kami belum dapat mengungkapkan nilai kerugian secara pasti karena kasus ini masih dalam tahap penanganan dan penyidikan," ujarnya.

Load More