SuaraSurakarta.id - Dua caleg peraih suara terbanyak asal PDIP, Suyanto dan Suprapto gagal dilantik.
Suyanto berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo. Sementara Suprapto berasal dari Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang.
Mereka bersama puluhan kader, simpatisan dan pendukungnya mendatangi KPU Karanganyar, Kamis (15/8/2024).
Kedua politisi PDIP itu, mendesak KPU agar mengembalikan hak mereka sebagai caleg terpilih.
Caleg terpilih dari Dapil I, Suprapto, usai melakukan pertemuan bersama KPU, kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan No 2894 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan dinamika politik, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa, penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota hasil Pemilu 2024, berdasarkan suara terbanyak.
Dengan keluarnya surat DPP PDI Perjuangan tersebut, ujar Suprapto, dalam menetapkan caleg terpilih, KPU harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Dalam menetapkan Caleg terpilih KPU harus berpedoman kepada aturan perundangan yang berlaku berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Caleg. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat DPP Perjuangan," kata Suprapto dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com.
Suprapto menegaskan, memberikan tenggat waktu selama tiga hari, agar KPU mengembalikan hak mereka sebagai Caleg terpilih.
"Kami akan mengepung kantor DPRD Karanganyar, jika KPU yidak melakjkan perubahan Caleg terpilih. Kami memiliki suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif lalu. Kami berhak untuk dilantik," tegasnya.
Baca Juga: Pilkada Solo 2024: Akankan PDIP dan PKS Sepakat Berkoalisi? Ini Kata FX Rudy
Suprapto juga membantah jika dirinya mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih.
"Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih. Yang ada hanya surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri.Surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri, ditandatangani oleh seluruh Caleg sebelum pelaksanaan Pemilu," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menuturkan, belum melihat surat dari DPP PDI Perjuangan.
"Kita lihat dulu suratnya seperti apa. Apakah surat ditujukan kepada KPU atau bagaimana. Sampai saat ini, kami juga belum menerima surat dari KPU Provinsi maupun pusat," tuturnya.
Daryono menambahkan, daftar nama yang diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 kepada gubernur melalui bupati Karanganyar, sampai saat ini belum ada perubahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga