SuaraSurakarta.id - Dua caleg peraih suara terbanyak asal PDIP, Suyanto dan Suprapto gagal dilantik.
Suyanto berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo. Sementara Suprapto berasal dari Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang.
Mereka bersama puluhan kader, simpatisan dan pendukungnya mendatangi KPU Karanganyar, Kamis (15/8/2024).
Kedua politisi PDIP itu, mendesak KPU agar mengembalikan hak mereka sebagai caleg terpilih.
Caleg terpilih dari Dapil I, Suprapto, usai melakukan pertemuan bersama KPU, kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan No 2894 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan dinamika politik, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa, penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota hasil Pemilu 2024, berdasarkan suara terbanyak.
Dengan keluarnya surat DPP PDI Perjuangan tersebut, ujar Suprapto, dalam menetapkan caleg terpilih, KPU harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Dalam menetapkan Caleg terpilih KPU harus berpedoman kepada aturan perundangan yang berlaku berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Caleg. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat DPP Perjuangan," kata Suprapto dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com.
Suprapto menegaskan, memberikan tenggat waktu selama tiga hari, agar KPU mengembalikan hak mereka sebagai Caleg terpilih.
"Kami akan mengepung kantor DPRD Karanganyar, jika KPU yidak melakjkan perubahan Caleg terpilih. Kami memiliki suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif lalu. Kami berhak untuk dilantik," tegasnya.
Baca Juga: Pilkada Solo 2024: Akankan PDIP dan PKS Sepakat Berkoalisi? Ini Kata FX Rudy
Suprapto juga membantah jika dirinya mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih.
"Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih. Yang ada hanya surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri.Surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri, ditandatangani oleh seluruh Caleg sebelum pelaksanaan Pemilu," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menuturkan, belum melihat surat dari DPP PDI Perjuangan.
"Kita lihat dulu suratnya seperti apa. Apakah surat ditujukan kepada KPU atau bagaimana. Sampai saat ini, kami juga belum menerima surat dari KPU Provinsi maupun pusat," tuturnya.
Daryono menambahkan, daftar nama yang diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 kepada gubernur melalui bupati Karanganyar, sampai saat ini belum ada perubahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei