Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:22 WIB
Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang di Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (27/5/2024). [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan Serlina (22) segera memasuki babak baru.

Seperti diketahui, warga Dusun Dlangin Lor, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, ditemukan tewas di wilayah Polokarto, Sukoharjo, 8 April silam.

Tiga tersangka masing-masing Rovi M Saputro, Dwi Prasetyo alias Duwek, dan Gilang Suprihanto segera disidangkan.

Kepala Kejari Sukoharjo Rini Triningsih melalui Kasi Intel Aji Rahmadi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Kisah Miris Yuni Utami: Mantan Polwan yang Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Usai Ngamuk-ngamuk di Sukoharjo

"Tersangka ditahan di Rutan Solo selama 20 hari ke depan," kata Aji Rahmadi, Selasa (13/8/2024).

Setelah jaksa menyatakan berkas perkara pembunuhan Serlina lengkap, maka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Pada pemeriksaan tahap 2 ini, para tersangka didampingi penasihat hukum," jelas dia.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

Baca Juga: Polres Wonogiri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Load More