SuaraSurakarta.id - Pihak Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan angkat bicara soal putusan hukum yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Juru bicara KGPHPA Tedjowulan yang juga adik raja Keraton Solo PB XIII, KP Bambang Pradotonagaro mengatakan bahwa sebagai salah satu tergugat posisi Kanjeng Gusti Tedjowulan selama ini pasif.
Dalam persidangan yang hampir dua tahun itu dari awal sidang hingga putusan itu lebih banyak pasif.
"Kami sebagai kuasa hukumnya beliau itu lebih banyak pasif. Dari awal kalau memang bisa baik kenapa tidak," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/8/2024).
Baca Juga: Dibalik Kemegahannya, Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Punya Spesifikasi Unik Lho
Bambang menjelaskan dengan adanya kejadian kemarin ditunggu saja apa yang akan terjadi. Semoga semua harapan yang disampaikan GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) bisa terealisasi.
"Itu harapan Maha Menteri Tedjowulan. Apalagi selama ini beliau pasif, tidak pernah hadir dalam persidangan. Nota banding juga kita tidak buat termasuk pas PK juga," ungkap dia.
Menurutnya sejauh ini Maha Menteri Tedjowulan terus berkomunikasi dengan Sinuhun PB XIII, keluarga hingga kerabat keraton untuk membahas keraton ke depan. Termasuk saat membahas revitalisasi keraton juga hadir.
"Harapannya semua bisa bersatu untuk keraton ke depan. Kejadian yang kemarin bisa sebagai awalan untuk melangkah yang lebih baik lagi buat keraton," katanya.
Bambang mengakui jangan sampai keraton itu stagnan atau jalan di tempat tapi harus melangkah maju ke depan. Keraton pasti punya tim ahli untuk merancang keraton ke depan seperti apa, jangan jalan di tempat.
Baca Juga: Pintu Kori Kamandungan Dibuka, LDA Keraton Solo: Semoga Menyatukan Keluarga Besar
"Peristiwa yang kemarin Maha Menteri sudah tahu tapi memang tidak hadir," sambung dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi yang dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendagri dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola