SuaraSurakarta.id - Putri-putri Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi ikut menanggapi soal adanya eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kedua putri PB XIII tersebut, yakni GRAy Devi Lelyana Dewi (putri kedua) dan GRAy Dewi Ratih Widyasari (putri ketiga).
Eksekusi tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) usai menerima dan mengabulkan gugatan dari keponakan dan cucu PB XIII terhadap PB XIII. Mereka adalah BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Gusti Devi mengatakan tidak pernah ada konflik antara Sinuhun PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) terlebih dalam perkara ini. Kalau dalam perkara ini lebih kepada individu atau personal.
"Karena tuntutannya itu yang mengajukan personal, sepupu-sepupu saya. Jadi lebih ke personal bukan LDA nya, itu yang pengin saya luruskan supaya tidak ada lagi kesalahpahaman," terangnya saat ditemui Sasana Narendra, Kamis (8/8/2024)
Devi berharap dengan adanya eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan bisa menjadi jembatan supaya rukun lagi, dan damai. Ini supaya bisa menyelesaikan lagi konflik yang sudah terlalu panjang dan ruwet.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembacaan eksekusi tadi bisa jadi jembatan supaya keluarga ini damai, rukun lagi. Dan menyelesaikan konflik yang menurut saya sudah panjang dan ruwet ini," ungkap dia.
Devi pun memberikan dukungan buat PB XIII dan keluarga keraton keseluruhan. Karena kedatangannya di sini tujuannya untuk memajukan keraton yang kondisinya makin lama makin terpuruk.
"Saya memberi dukungan terhadap bapak saya (PB XIII), juga keluarga keraton. Keraton ini aset yang sangat luar biasa, aset untuk negara Indonesia, aset untuk Solo dan tanah Jawa," katanya.
Baca Juga: Pintu Kori Kamandungan Dibuka, LDA Keraton Solo: Semoga Menyatukan Keluarga Besar
Devi mengakui adanya konflik di keraton ini membuat keraton tidak bisa maju. Ini kenapa dirinya berada di sini untuk menjembatani atau mengurai konflik yang selama ini sudah rumit sekali.
Sementara itu putri ketiga PB XIII, GRAy Dewi Ratih Widyasari mengatakan adanya eksekusi tadi mungkin sebagai jalan nantinya semuanya akan menjadi baik. Tidak ada lagi masalah-masalah ke depannya tapi semua bersatu mengkuyung keraton supaya lebih moncer dan baik lagi.
"Sudah tidak ada lagi konflik internal keluarga, semua sudah baik-baik saja," lanjut dia.
Terpisah Kuasa Hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu mengatakan dengan adanya proses hukum tadi yang tidak ada keributan dan hambatan atau upaya anarkis.
"Kalau memang di sini sudah selesai, ya kita selesai. Ayo ke depannya dan itu dibuktikan tidak hanya pernyataan manis tapi juga perbuatan nyata," jelasnya.
Ferry menyebut bahwa konflik di keraton itu sudah cukup lama sejak 2004 atau sudah hampir 21 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur