SuaraSurakarta.id - Putri-putri Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi ikut menanggapi soal adanya eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kedua putri PB XIII tersebut, yakni GRAy Devi Lelyana Dewi (putri kedua) dan GRAy Dewi Ratih Widyasari (putri ketiga).
Eksekusi tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) usai menerima dan mengabulkan gugatan dari keponakan dan cucu PB XIII terhadap PB XIII. Mereka adalah BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Gusti Devi mengatakan tidak pernah ada konflik antara Sinuhun PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) terlebih dalam perkara ini. Kalau dalam perkara ini lebih kepada individu atau personal.
"Karena tuntutannya itu yang mengajukan personal, sepupu-sepupu saya. Jadi lebih ke personal bukan LDA nya, itu yang pengin saya luruskan supaya tidak ada lagi kesalahpahaman," terangnya saat ditemui Sasana Narendra, Kamis (8/8/2024)
Devi berharap dengan adanya eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan bisa menjadi jembatan supaya rukun lagi, dan damai. Ini supaya bisa menyelesaikan lagi konflik yang sudah terlalu panjang dan ruwet.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembacaan eksekusi tadi bisa jadi jembatan supaya keluarga ini damai, rukun lagi. Dan menyelesaikan konflik yang menurut saya sudah panjang dan ruwet ini," ungkap dia.
Devi pun memberikan dukungan buat PB XIII dan keluarga keraton keseluruhan. Karena kedatangannya di sini tujuannya untuk memajukan keraton yang kondisinya makin lama makin terpuruk.
"Saya memberi dukungan terhadap bapak saya (PB XIII), juga keluarga keraton. Keraton ini aset yang sangat luar biasa, aset untuk negara Indonesia, aset untuk Solo dan tanah Jawa," katanya.
Baca Juga: Pintu Kori Kamandungan Dibuka, LDA Keraton Solo: Semoga Menyatukan Keluarga Besar
Devi mengakui adanya konflik di keraton ini membuat keraton tidak bisa maju. Ini kenapa dirinya berada di sini untuk menjembatani atau mengurai konflik yang selama ini sudah rumit sekali.
Sementara itu putri ketiga PB XIII, GRAy Dewi Ratih Widyasari mengatakan adanya eksekusi tadi mungkin sebagai jalan nantinya semuanya akan menjadi baik. Tidak ada lagi masalah-masalah ke depannya tapi semua bersatu mengkuyung keraton supaya lebih moncer dan baik lagi.
"Sudah tidak ada lagi konflik internal keluarga, semua sudah baik-baik saja," lanjut dia.
Terpisah Kuasa Hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu mengatakan dengan adanya proses hukum tadi yang tidak ada keributan dan hambatan atau upaya anarkis.
"Kalau memang di sini sudah selesai, ya kita selesai. Ayo ke depannya dan itu dibuktikan tidak hanya pernyataan manis tapi juga perbuatan nyata," jelasnya.
Ferry menyebut bahwa konflik di keraton itu sudah cukup lama sejak 2004 atau sudah hampir 21 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat