SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Keputusan eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Pembacaan keputusan eksekusi tersebut dibacakan oleh Juru Sita PN Solo Sumardi.
Berikut isi berkas eksekusi tersebut:
Sesuai dengan perintah Undang-Undang, pada hari ini kami akan melaksanakan eksekusi pembukaan pintu dalam perkara nomor 13/PEN.PDT/EKS/2023 PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/ PN Skt jo Nomor : 545/Pdt/2020/PT. Smg jo Nomo4: 1950 K/Pdt/ 2022
Penetapan nomor 13/PEN.PDT/Eks/2023/PN Skt Jo Nomor: 87/PdtG/2019/PN Skt Jo nomor 545/Pdt/2020/PT Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A telah membaca permohonan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 13/PEN.PDT/Eks/2023/PN Skt Jo Nomor: 87/PdtG/2019/PN Skt Jo nomor 545/Pdt/2020/PT Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024 yang diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto, Advocat dan konsultan hukum pada lembaga hukum Karaton Surakarta Hadiningrat berdomisili hukum di Kamandungan Keraton Surakarta, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Bertindak dan atas nama Ny. BRA Salindri Kusumo, Tn. BRM Parikesit Suryoruseno, Nn. BRAy Lung Ayu, Tn. BRM Yudistira Rahmad Saputro, Tn. BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra yang dalam hal ini disebut pemohon eksekusi dalam perkara Ny. BRA Salindri Kusumo, Tn. BRM Parikesit Suryoruseno, Nn. BRAy Lung Ayu, Tn. BRM Yudistira Rahmad Saputro, Tn. BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra melawan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi, Pemerintahan Negara Republik Indonesia cq Kemendagri Republik Indonesia, Tn. Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai para termohon eksekusi.
Kubu Pakubuwana XIII atau PB XIII angkat suara terkait putusan PN Solo yang menjalankan eksekusi membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan, eksekusi tersebut tidak akan menurunkan kewibawaan raja.
Baca Juga: Sejarah Kori Kamandungan: Dibangun Sembilan Raja dan Pintu Menuju 'Dunia' Keraton Solo
"(Putusan eksekusi) juga tidak memerlukan perombakan pada bebadan yang dibentuk oleh penguasa keraton," kata dia.
Ferry memaparkan, kasus ini melibatkan delapan perkara yang terdiri dari lima perkara perdata dan tiga perkara pidana.
Salah satu perkara perdata melibatkan Sinuwun PB XII dan empat keponakan serta satu cucunya, di mana gugatan tersebut mengklaim bahwa PB XII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan SK Kemendagri.
"Putusan perkara ini sebenarnya ada delapan perkara, di mana salah satu perkara perdata adalah kasus antara Sinuwun PB XII dengan keponakannya. Perkara ini menyangkut penyalahgunaan SK Kemendagri," ujar Ferry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat