SuaraSurakarta.id - Pihak Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan angkat bicara soal putusan hukum yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Juru bicara KGPHPA Tedjowulan yang juga adik raja Keraton Solo PB XIII, KP Bambang Pradotonagaro mengatakan bahwa sebagai salah satu tergugat posisi Kanjeng Gusti Tedjowulan selama ini pasif.
Dalam persidangan yang hampir dua tahun itu dari awal sidang hingga putusan itu lebih banyak pasif.
"Kami sebagai kuasa hukumnya beliau itu lebih banyak pasif. Dari awal kalau memang bisa baik kenapa tidak," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/8/2024).
Bambang menjelaskan dengan adanya kejadian kemarin ditunggu saja apa yang akan terjadi. Semoga semua harapan yang disampaikan GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) bisa terealisasi.
"Itu harapan Maha Menteri Tedjowulan. Apalagi selama ini beliau pasif, tidak pernah hadir dalam persidangan. Nota banding juga kita tidak buat termasuk pas PK juga," ungkap dia.
Menurutnya sejauh ini Maha Menteri Tedjowulan terus berkomunikasi dengan Sinuhun PB XIII, keluarga hingga kerabat keraton untuk membahas keraton ke depan. Termasuk saat membahas revitalisasi keraton juga hadir.
"Harapannya semua bisa bersatu untuk keraton ke depan. Kejadian yang kemarin bisa sebagai awalan untuk melangkah yang lebih baik lagi buat keraton," katanya.
Bambang mengakui jangan sampai keraton itu stagnan atau jalan di tempat tapi harus melangkah maju ke depan. Keraton pasti punya tim ahli untuk merancang keraton ke depan seperti apa, jangan jalan di tempat.
Baca Juga: Dibalik Kemegahannya, Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Punya Spesifikasi Unik Lho
"Peristiwa yang kemarin Maha Menteri sudah tahu tapi memang tidak hadir," sambung dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi yang dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendagri dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV
-
Momen Adem PB XIV Hangabehi Salaman dengan Kakaknya, GKR Timoer: Dia Tetap Adik Saya
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?