SuaraSurakarta.id - Pihak Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan angkat bicara soal putusan hukum yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Juru bicara KGPHPA Tedjowulan yang juga adik raja Keraton Solo PB XIII, KP Bambang Pradotonagaro mengatakan bahwa sebagai salah satu tergugat posisi Kanjeng Gusti Tedjowulan selama ini pasif.
Dalam persidangan yang hampir dua tahun itu dari awal sidang hingga putusan itu lebih banyak pasif.
"Kami sebagai kuasa hukumnya beliau itu lebih banyak pasif. Dari awal kalau memang bisa baik kenapa tidak," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/8/2024).
Bambang menjelaskan dengan adanya kejadian kemarin ditunggu saja apa yang akan terjadi. Semoga semua harapan yang disampaikan GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) bisa terealisasi.
"Itu harapan Maha Menteri Tedjowulan. Apalagi selama ini beliau pasif, tidak pernah hadir dalam persidangan. Nota banding juga kita tidak buat termasuk pas PK juga," ungkap dia.
Menurutnya sejauh ini Maha Menteri Tedjowulan terus berkomunikasi dengan Sinuhun PB XIII, keluarga hingga kerabat keraton untuk membahas keraton ke depan. Termasuk saat membahas revitalisasi keraton juga hadir.
"Harapannya semua bisa bersatu untuk keraton ke depan. Kejadian yang kemarin bisa sebagai awalan untuk melangkah yang lebih baik lagi buat keraton," katanya.
Bambang mengakui jangan sampai keraton itu stagnan atau jalan di tempat tapi harus melangkah maju ke depan. Keraton pasti punya tim ahli untuk merancang keraton ke depan seperti apa, jangan jalan di tempat.
Baca Juga: Dibalik Kemegahannya, Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Punya Spesifikasi Unik Lho
"Peristiwa yang kemarin Maha Menteri sudah tahu tapi memang tidak hadir," sambung dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi yang dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendagri dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten