SuaraSurakarta.id - Pihak Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan angkat bicara soal putusan hukum yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Juru bicara KGPHPA Tedjowulan yang juga adik raja Keraton Solo PB XIII, KP Bambang Pradotonagaro mengatakan bahwa sebagai salah satu tergugat posisi Kanjeng Gusti Tedjowulan selama ini pasif.
Dalam persidangan yang hampir dua tahun itu dari awal sidang hingga putusan itu lebih banyak pasif.
"Kami sebagai kuasa hukumnya beliau itu lebih banyak pasif. Dari awal kalau memang bisa baik kenapa tidak," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/8/2024).
Bambang menjelaskan dengan adanya kejadian kemarin ditunggu saja apa yang akan terjadi. Semoga semua harapan yang disampaikan GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) bisa terealisasi.
"Itu harapan Maha Menteri Tedjowulan. Apalagi selama ini beliau pasif, tidak pernah hadir dalam persidangan. Nota banding juga kita tidak buat termasuk pas PK juga," ungkap dia.
Menurutnya sejauh ini Maha Menteri Tedjowulan terus berkomunikasi dengan Sinuhun PB XIII, keluarga hingga kerabat keraton untuk membahas keraton ke depan. Termasuk saat membahas revitalisasi keraton juga hadir.
"Harapannya semua bisa bersatu untuk keraton ke depan. Kejadian yang kemarin bisa sebagai awalan untuk melangkah yang lebih baik lagi buat keraton," katanya.
Bambang mengakui jangan sampai keraton itu stagnan atau jalan di tempat tapi harus melangkah maju ke depan. Keraton pasti punya tim ahli untuk merancang keraton ke depan seperti apa, jangan jalan di tempat.
Baca Juga: Dibalik Kemegahannya, Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Punya Spesifikasi Unik Lho
"Peristiwa yang kemarin Maha Menteri sudah tahu tapi memang tidak hadir," sambung dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi yang dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendagri dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok