SuaraSurakarta.id - Putri-putri Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi ikut menanggapi soal adanya eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kedua putri PB XIII tersebut, yakni GRAy Devi Lelyana Dewi (putri kedua) dan GRAy Dewi Ratih Widyasari (putri ketiga).
Eksekusi tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) usai menerima dan mengabulkan gugatan dari keponakan dan cucu PB XIII terhadap PB XIII. Mereka adalah BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Gusti Devi mengatakan tidak pernah ada konflik antara Sinuhun PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) terlebih dalam perkara ini. Kalau dalam perkara ini lebih kepada individu atau personal.
"Karena tuntutannya itu yang mengajukan personal, sepupu-sepupu saya. Jadi lebih ke personal bukan LDA nya, itu yang pengin saya luruskan supaya tidak ada lagi kesalahpahaman," terangnya saat ditemui Sasana Narendra, Kamis (8/8/2024)
Devi berharap dengan adanya eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan bisa menjadi jembatan supaya rukun lagi, dan damai. Ini supaya bisa menyelesaikan lagi konflik yang sudah terlalu panjang dan ruwet.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembacaan eksekusi tadi bisa jadi jembatan supaya keluarga ini damai, rukun lagi. Dan menyelesaikan konflik yang menurut saya sudah panjang dan ruwet ini," ungkap dia.
Devi pun memberikan dukungan buat PB XIII dan keluarga keraton keseluruhan. Karena kedatangannya di sini tujuannya untuk memajukan keraton yang kondisinya makin lama makin terpuruk.
"Saya memberi dukungan terhadap bapak saya (PB XIII), juga keluarga keraton. Keraton ini aset yang sangat luar biasa, aset untuk negara Indonesia, aset untuk Solo dan tanah Jawa," katanya.
Baca Juga: Pintu Kori Kamandungan Dibuka, LDA Keraton Solo: Semoga Menyatukan Keluarga Besar
Devi mengakui adanya konflik di keraton ini membuat keraton tidak bisa maju. Ini kenapa dirinya berada di sini untuk menjembatani atau mengurai konflik yang selama ini sudah rumit sekali.
Sementara itu putri ketiga PB XIII, GRAy Dewi Ratih Widyasari mengatakan adanya eksekusi tadi mungkin sebagai jalan nantinya semuanya akan menjadi baik. Tidak ada lagi masalah-masalah ke depannya tapi semua bersatu mengkuyung keraton supaya lebih moncer dan baik lagi.
"Sudah tidak ada lagi konflik internal keluarga, semua sudah baik-baik saja," lanjut dia.
Terpisah Kuasa Hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu mengatakan dengan adanya proses hukum tadi yang tidak ada keributan dan hambatan atau upaya anarkis.
"Kalau memang di sini sudah selesai, ya kita selesai. Ayo ke depannya dan itu dibuktikan tidak hanya pernyataan manis tapi juga perbuatan nyata," jelasnya.
Ferry menyebut bahwa konflik di keraton itu sudah cukup lama sejak 2004 atau sudah hampir 21 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi
-
2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman