SuaraSurakarta.id - Putri-putri Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi ikut menanggapi soal adanya eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kedua putri PB XIII tersebut, yakni GRAy Devi Lelyana Dewi (putri kedua) dan GRAy Dewi Ratih Widyasari (putri ketiga).
Eksekusi tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) usai menerima dan mengabulkan gugatan dari keponakan dan cucu PB XIII terhadap PB XIII. Mereka adalah BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Gusti Devi mengatakan tidak pernah ada konflik antara Sinuhun PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) terlebih dalam perkara ini. Kalau dalam perkara ini lebih kepada individu atau personal.
"Karena tuntutannya itu yang mengajukan personal, sepupu-sepupu saya. Jadi lebih ke personal bukan LDA nya, itu yang pengin saya luruskan supaya tidak ada lagi kesalahpahaman," terangnya saat ditemui Sasana Narendra, Kamis (8/8/2024)
Devi berharap dengan adanya eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan bisa menjadi jembatan supaya rukun lagi, dan damai. Ini supaya bisa menyelesaikan lagi konflik yang sudah terlalu panjang dan ruwet.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembacaan eksekusi tadi bisa jadi jembatan supaya keluarga ini damai, rukun lagi. Dan menyelesaikan konflik yang menurut saya sudah panjang dan ruwet ini," ungkap dia.
Devi pun memberikan dukungan buat PB XIII dan keluarga keraton keseluruhan. Karena kedatangannya di sini tujuannya untuk memajukan keraton yang kondisinya makin lama makin terpuruk.
"Saya memberi dukungan terhadap bapak saya (PB XIII), juga keluarga keraton. Keraton ini aset yang sangat luar biasa, aset untuk negara Indonesia, aset untuk Solo dan tanah Jawa," katanya.
Baca Juga: Pintu Kori Kamandungan Dibuka, LDA Keraton Solo: Semoga Menyatukan Keluarga Besar
Devi mengakui adanya konflik di keraton ini membuat keraton tidak bisa maju. Ini kenapa dirinya berada di sini untuk menjembatani atau mengurai konflik yang selama ini sudah rumit sekali.
Sementara itu putri ketiga PB XIII, GRAy Dewi Ratih Widyasari mengatakan adanya eksekusi tadi mungkin sebagai jalan nantinya semuanya akan menjadi baik. Tidak ada lagi masalah-masalah ke depannya tapi semua bersatu mengkuyung keraton supaya lebih moncer dan baik lagi.
"Sudah tidak ada lagi konflik internal keluarga, semua sudah baik-baik saja," lanjut dia.
Terpisah Kuasa Hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu mengatakan dengan adanya proses hukum tadi yang tidak ada keributan dan hambatan atau upaya anarkis.
"Kalau memang di sini sudah selesai, ya kita selesai. Ayo ke depannya dan itu dibuktikan tidak hanya pernyataan manis tapi juga perbuatan nyata," jelasnya.
Ferry menyebut bahwa konflik di keraton itu sudah cukup lama sejak 2004 atau sudah hampir 21 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan