SuaraSurakarta.id - Pinjaman online hingga Judi Online membuat resah masyarakat akhir-akhir ini. Kasus pidana pun timbul akibat aktivitas tersebut.
Kepala OJK Surakarta Eko Hariyanto meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online dan judi online.
"Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan," katanya dikutip dari ANTARA pada (14/6/2024).
Ia mengatakan sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan," katanya.
Sedangkan untuk menangani perusahaan pinjol ilegal, pihaknya bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk satgas Pasti atau pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
"Dalam hal ini kami sebagai ketua. Jadi selain menutup, memblokir, di sana ada kepolisian, kejaksaan. Tentu kami sampai ke pidananya jika memang ada unsur pidana," katanya.
Sedangkan khusus judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi jika harus dilakukan penutupan, kami langsung koordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya. Jadi harus sinergi, perlu edukasi dan literasi bahaya judi online," katanya.
Baca Juga: Polemik Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Dema Sebut Pernyataan Rektor Bohong
Ia mengatakan edukasi dan literasi tersebut terus dilakukan oleh OJK menyasar ke masyarakat dan perangkat desa melalui edukasi.
"Kami terus kolaborasi dengan Satgas Pasti karena memang ini agak sulit karena berbasis teknologi," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, hingga bulan Mei jumlah pengaduan soal pinjaman online di Solo Raya yang disampaikan secara langsung sebanyak 74. Dari total tersebut, 27 di antaranya perusahaan pinjol legal dan 46 perusahaan ilegal.
"Kalau terkait dengan perbankan ada 49 aduan dan tindak penipuan kejahatan keuangan digital sebanyak 43 aduan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI