SuaraSurakarta.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda Meteo jaya menangkap dua orang pelaku yang diduga penyelenggara situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dua orang yang berhasil diciduk masing-masing berinsial NA (42) DAN CAS (40).
"Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, 16 Oktober lalu," kata Kombes Pol Ade Safri dalam rilis yang diterima, Minggu (22/10/2023).
Dia memaparkan, penangkapan ini didasari dengan kanal judi online bernama PAPI 55 dengan alamat https://emunky.com.
Baca Juga: Data Kominfo Ungkap Facebook dan Instagram Jadi Media Sosial Paling Banyak Berisi Konten Judi Online
Situs itu menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan serta judi bola.
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, salah satu pelaku terlibat dalam pembuatan kantor situs judi online tersebut berada di Bali.
"Hasil pengembangan website yang membuka kantor di Bali," jelas dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit handphone, serta buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank. Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan rekening bank BCA yang digunakan pelaku.
"Langkah selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap rekening bank BCA atas nama BAM," ucap Ade.
Baca Juga: Judi Online Merajalela, Kominfo Blokir 425.506 Konten dan 2.760 Rekening Bank
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Jaringan Kamboja, Saban Hari Banyak Kurir Kumpul di Markas Sindikat Judol di Cengkareng, Ada Apa?
-
Gelagat Mencurigakan, 6 Tersangka Sindikat Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Ternyata Doyan Nyabu
-
Dipanggil Senin Depan, Komisi III Wanti-wanti Kapolri Usut Kasus Judol: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah!
-
Ungkit Kasus Sadbor, Komisi III Minta Polisi Tak Tebang Pilih Berantas Judol: Jika Ada Indikasi Ordal Berarti Darurat!
-
Kasus Promosi Judol Artis Mangkrak, Legislator Gerindra Sentil Polri: Jangan Cuma Keras ke Orang Kecil Seperti Sadbor!
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga