SuaraSurakarta.id - Ketua Umum Senkom Mitra Polri, Dr Katno Hadi SE MM menyesalkan perbuatan yang dilakukan para pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024) lalu.
Korban yang juga bos rental mobil, Burhanis atau BH (52) meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan saat hendak mengambil mobilnya.
"Tindak kekerasan para pelaku, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ketertiban masyarakat," kata Katno Hadi di Solo, Kamis (13/6/2024).
Pengusaha berbagai bidang itu juga mengapresiasi tindakan tegas dan cepat yang dilakukan Polri dalam menangkap para pelaku.
Hal itu menunjukan, komitmennya Polri dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolres Pati beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan kami sehingga jajaran kepolisian berhasil menangkap dengan cepat para pelaku pengeroyokan," tegas Owner D'Lawu Bistro&Mountain Cottage itu.
Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.
Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak korban.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menambahkan untuk Penangkapan Tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan helm.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Boyolali: Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis?
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
IESI Minta Hakim dan Kejagung Telusuri Aliran Dana Buzzer di Balik Perkara Marcella Santoso
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK