SuaraSurakarta.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handono (37).
Antara korban dan pelaku berinisial IR (27) warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen disebut memiliki hubungan sesama jenis.
"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
Dari pengakuan tersangka, lanjuta Kapolda, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya di daerah Boyolali Kota.
"Pada pertemuan terakhir tersebut korban di bunuh. Pelaku menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," paparnya.
Sementara melansir ANTARA, kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang ditemukan di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sudah Direncanakan, Pelaku Pembunuhan di Boyolali Terancam Hukuman Berat
Polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni pelaku IR alias IB, warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, di Terminal Tirtonadi Solo, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
Kapolda mengatakan hal tersebut berawal ditemukannya mayat korban di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik