SuaraSurakarta.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handono (37).
Antara korban dan pelaku berinisial IR (27) warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen disebut memiliki hubungan sesama jenis.
"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
Dari pengakuan tersangka, lanjuta Kapolda, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya di daerah Boyolali Kota.
"Pada pertemuan terakhir tersebut korban di bunuh. Pelaku menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," paparnya.
Sementara melansir ANTARA, kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang ditemukan di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sudah Direncanakan, Pelaku Pembunuhan di Boyolali Terancam Hukuman Berat
Polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni pelaku IR alias IB, warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, di Terminal Tirtonadi Solo, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
Kapolda mengatakan hal tersebut berawal ditemukannya mayat korban di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna