SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan korban pembunuhan di Boyolali, Bayu Handono (37) dan pelaku IR alias IB warga Sumberlawang, Sragen sempat menjalin hukuman sesama jenis.
Dari hasil penyelidikan, pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan upah sekitar Rp200 ribu.
Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu. Namun, tersangka menyiapkan sebilah clurit karena korban saat ditarik Rp500 ribu tidak mau.
Baca Juga:
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
"Kemudian korban dibunuh dengan cara dibacok lima kali dan korban belum meninggal kemudian dipukul dengan palu kepalanya sebanyak 10 kali baru korban meninggal dunia," kata Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali dan dilansir dari ANTARA, Selasa (7/5/2024).
Kapolda memaparkan, antara pelaku dan korban ketemunya berawal lewat aplikasi pada bulan Januari 2024 silam.
Pelaku setelah kenal dengan korban disuruh datang ke rumah kemudian berhubungan badan sesama jenis sudah beberapa kali, minta upah ditambah dan tidak dikasih kemudian korban dibunuh oleh pelaku.
Baca Juga: Terpopuler Surakarta dalam Sepekan: Happy Ending Persis Solo hingga Pembunuhan di Boyolali
"Pelaku sudah merencanakan untuk itu, dengan membawa senjata tajam. Jika minta bayaran ditambah tidak dikasih langsung dibunuh oleh pelaku. Jadi pelaku sudah menyiapkan sarana sebagai bagian dari unsur pembunuhan," jelas dia.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
Pelaku ditangkap oleh polisi di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Pihaknya akan periksa dan mengembangkan pelaku mungkin dilakukan tidak hanya terhadap satu korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox
-
BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna