SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan korban pembunuhan di Boyolali, Bayu Handono (37) dan pelaku IR alias IB warga Sumberlawang, Sragen sempat menjalin hukuman sesama jenis.
Dari hasil penyelidikan, pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan upah sekitar Rp200 ribu.
Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu. Namun, tersangka menyiapkan sebilah clurit karena korban saat ditarik Rp500 ribu tidak mau.
Baca Juga:
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
"Kemudian korban dibunuh dengan cara dibacok lima kali dan korban belum meninggal kemudian dipukul dengan palu kepalanya sebanyak 10 kali baru korban meninggal dunia," kata Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali dan dilansir dari ANTARA, Selasa (7/5/2024).
Kapolda memaparkan, antara pelaku dan korban ketemunya berawal lewat aplikasi pada bulan Januari 2024 silam.
Pelaku setelah kenal dengan korban disuruh datang ke rumah kemudian berhubungan badan sesama jenis sudah beberapa kali, minta upah ditambah dan tidak dikasih kemudian korban dibunuh oleh pelaku.
Baca Juga: Terpopuler Surakarta dalam Sepekan: Happy Ending Persis Solo hingga Pembunuhan di Boyolali
"Pelaku sudah merencanakan untuk itu, dengan membawa senjata tajam. Jika minta bayaran ditambah tidak dikasih langsung dibunuh oleh pelaku. Jadi pelaku sudah menyiapkan sarana sebagai bagian dari unsur pembunuhan," jelas dia.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
Pelaku ditangkap oleh polisi di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Pihaknya akan periksa dan mengembangkan pelaku mungkin dilakukan tidak hanya terhadap satu korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo