SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan korban pembunuhan di Boyolali, Bayu Handono (37) dan pelaku IR alias IB warga Sumberlawang, Sragen sempat menjalin hukuman sesama jenis.
Dari hasil penyelidikan, pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan upah sekitar Rp200 ribu.
Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu. Namun, tersangka menyiapkan sebilah clurit karena korban saat ditarik Rp500 ribu tidak mau.
Baca Juga:
Baca Juga: Terpopuler Surakarta dalam Sepekan: Happy Ending Persis Solo hingga Pembunuhan di Boyolali
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
"Kemudian korban dibunuh dengan cara dibacok lima kali dan korban belum meninggal kemudian dipukul dengan palu kepalanya sebanyak 10 kali baru korban meninggal dunia," kata Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali dan dilansir dari ANTARA, Selasa (7/5/2024).
Kapolda memaparkan, antara pelaku dan korban ketemunya berawal lewat aplikasi pada bulan Januari 2024 silam.
Pelaku setelah kenal dengan korban disuruh datang ke rumah kemudian berhubungan badan sesama jenis sudah beberapa kali, minta upah ditambah dan tidak dikasih kemudian korban dibunuh oleh pelaku.
Baca Juga: Sudah Direncanakan, Pelaku Pembunuhan di Boyolali Terancam Hukuman Berat
"Pelaku sudah merencanakan untuk itu, dengan membawa senjata tajam. Jika minta bayaran ditambah tidak dikasih langsung dibunuh oleh pelaku. Jadi pelaku sudah menyiapkan sarana sebagai bagian dari unsur pembunuhan," jelas dia.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
Pelaku ditangkap oleh polisi di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Pihaknya akan periksa dan mengembangkan pelaku mungkin dilakukan tidak hanya terhadap satu korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton