Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:34 WIB
Kapolres Klaten AKBP Warsono (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno (kiri) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dua pengamen di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024). [Dok Humas Polres Klaten]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus duel berdarah berujung pembunuhan yang menewaskan dua pengamen di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Selasa (7/5/2024) silam.

Dua pelaku masing-masing Beny Prayoga (43), warga Sleman, dan Nava Gama Saputra (36) warga Purworejo berhasil diringkus.

Sedangkan dua korban yang meregang nyawa adalah laki-laki berumur sekira 30 tahun dengan panggilan Willi dan Shendi (20).

"Motifnya karena pelaku sakit hati sehingga melakukan penganiayaan itu," kata Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Anggotanya Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali

Menurut Kapolres, kedua tersangka sebenarnya kenal baik dengan kedua korban karena tinggal di kos yang berdekatan di Desa Kabondalem Kidul.

Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut didasari motif tidak terima anaknya dibentak dan dikatai kasar oleh korban.

"Awalnya korban Willi mendatangi rumah pelaku Beny. Mungkin karena berkomentar atau apa, membentak anak Beny sambil berkata-kata kasar dan tangannya seperti akan memukul. Itu yang memicu emosi," ungkap dia.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno, menambahkan setelah peristiwa itu para pelaku sempat melarikan diri ke arah Jawa Timur berboncengan sepeda motor.

Pelarian mereka berakhir setelah tim Satreskim Polres Klaten menangkap mereka di wilayah Banyuwangi.

Baca Juga: Terpopuler Surakarta dalam Sepekan: Happy Ending Persis Solo hingga Pembunuhan di Boyolali

"Mereka sebenarnya tidak ada tujuan mau kemana. Intinya mau lari sejauh mungkin dari Klaten," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Load More