SuaraSurakarta.id - Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo sempat menggelar aksi unjuk rasa memprotes soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang meroket pada tahun 2024.
Dikutip dari Keputusan Rektor UNS Nomor 354/UN27/HK.02/2023 tentang Penetapan UKT dan IPI, Program Studi Kebidanan memilki 4 kelompok pada 2023, kelompok 1 sebesar Rp25 juta, kelompok 2 sebesar Rp50 juta, kelompok 3 Rp75 juta, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp75 juta.
Namun dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI, kelompok IPI naik menjadi Rp125 juta untuk kelompok 1, Rp150 juta untuk kelompok 2, Rp175 juta untuk kelompok 3, dan Rp200 juta untuk kelompok 4.
Baca Juga:
Alasan Helena Lim dan Harvey Moeis Kenakan Rompi Tahanan Pink
Harvey Moeis Bernasib Tragis Gegara Korupsi: Tidur di Sel Isolasi, Tak Bisa Dibesuk Sandra Dewi
Kenaikan juga terjadi di program studi PGSD Kebumen yang tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI.
Pada 2023, Kelompok 1 sebesar Rp10 juta, kelompok 2 sebesar Rp14 juta, kelompok 3 sebesar Rp18 juta, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp18 juta.
Namun pada 2024, kelompok IPI naik menjadi Rp10 juta untuk kelompok 1, Rp20 juta untuk kelompok 2, Rp30 juta untuk kelompok 3, dan Rp45 juta untuk kelompok 4.
Baca Juga: Kick-Off New Desa Brilian 2024 Batch, UNS Komitmen Bangun Desa Tangguh
Jumlah itu bahkan jauh dari angka Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar Rp 2.269.070.
"Kenaikan IPI bahkan ada yang mencapai 8 kali lipat. Salah satunya di Fakultas Kedokteran (FK) dari Rp 25 juta menjadi Rp 200 juta.dari kebidanan yang awalnya Rp 25 juta jadi Rp 125 juta," kata Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita.
Agung menjelaskan dampak dari adanya golongan 9 itu tentu akan menjadi golongan yang tertinggi bagi mahasiswa.
"Ditakutkan banyak mahasiswa yang kesusahan dalam membayar UKT apalagi ketika kena golongan 9," sambungnya.
Sementara itu Wakil Rektor 2 UNS, Muhtar menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 sudah tidak ada kenaikan UKT.
"Sejak tahun 2016 tidak ada kenaikan UKT hanya menambah kelompok di tahun 2024. Padahal kebutuhan minimumnya itu naik dari 2016 ke 2024 naiknya luar biasa dari Rp 7 juta jadi Rp 14 juta," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan